LEBAK, KabarXXI.Com – Kasepuhan Citorek secara administratif masuk dalam wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. Untuk menuju tempat tersebut, perjalanannya dapat dilakukan melalui rute Serang – Rangkasbitung – Gajrug – Citorek.
Kondisi jalan di jalur tersebut cukup bagus dan nyaman, kecuali dari Gajrug ke Citorek yang berjarak sekitar 35 kilometer atau setara dengan 3 jam perjalanan. Banyak tanjakan dan turunan yang cukup tajam, namun menawarkan pemandangan alam pegunungan yang begitu menawan.
Lokasi Kasepuhan Citorek berada di kawasan perbukitan yang luasnya mencapai 7.416 hektar dan terdapat sungai-sungai besar serta kawasan hutan.
Daerah itu menjadi wilayah adat Kasepuhan Citorek, yang di dalamnya mencakup lima Desa, yakni Desa Citorek Timur, Citorek Barat, Citorek Tengah, Citorek Selatan dan Citorek Sabrang. Pusat Kasepuhan Citorek secara keseluruhan berada di Desa Citorek Timur, tepatnya di Kampung Guradog.
Ada dua sungai besar mengalir di wilayah adat Citorek, yakni Sungai Citorek dan Sungai Cimadur. Di kedua sungai tersebut, sedikitnya tampak ada tiga ruang pemanfaatan.
Ruang pertama, yakni pada bagian paling hulu berfungsi sebagai sumber air bersih, yang dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti mandi dan untuk air minum.
Ruang kedua berada di bagian hilir dari ruang pertama, yang digunakan untuk mencuci berbagai perlengkapan rumah tangga, seperti pakaian dan peralatan dapur. Ruang ketiga berada di bagian hilir dari ruang kedua, berfungsi sebagai ruang kotor yang dipakai untuk membuang hajat atau berfungsi sebagai WC.
Hutan di Citorek merupakan tempat bagi berbagai macam spesies hewan dan tumbuhan, serta sebagai paru-paru dunia atau penghasil oksigen di wilayah Banten. Sebab, hutan mampu menyuplai oksigen untuk seluruh manusia di muka bumi ini.
Selain itu hutan juga memiliki beberapa peran penting lain. Salah satunya adalah kemampuan menampung air dan mencegah bencana longsor. Namun kini keberadaannya terancam akibat penebangan liar yang dilakukan secara masif.
Penebangan liar dan penggundulan merupakan suatu tindakan pengrusakan hutan dengan cara menebang pepohonan secara liar dan berlebihan. Akibatnya, kawasan hutan pun menjadi gundul dan gersang.
“Kami ketua kasepuhan Citorek selalu menghimbau agar selalu menjaga hutan adat di wilayah Citorek agar tidak terjadi penebangan pohon dan kegiatan yang dapat merusak hutan,” ujar Olot Didi. (*/red)