Hukrim  

Kasus Bentrokan di Pasar Kuta Bumi, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

TANGERANG, KabarXXI.Com – Polresta Tangerang menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus bentrokan di Pasar Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Minggu lalu, 24 September 2023.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan, pada Selasa (26/9/2023) dini hari, petugas Kepolisian mengamankan tujuh orang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari tujuh orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan empat lainnya masih dilakukan pendalaman.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial H, C, dan N.

“Peran H melakukan pemukulan dan penganiayaan, C perekrut, pembagi uang, dan pelaku pemukulan serta penganiayaan, serta N melakukan pemukulan dan penganiayaan,” kata Sigit, Selasa, 26 September 2023.

Sigit melanjutkan, polisi juga mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi oleh sekelompok orang.

“Kami akan melakukan pendalaman lebih jauh terkait keterkaitan surat ini dengan peristiwa bentrokan,” tambah Sigit.

Polisi juga masih terus melakukan pendalaman untuk menguak keterkaitan para pelaku dengan motif yang melatarbelakangi peristiwa bentrokan. Juga mendalami adanya surat yang diduga dari pengurus pasar yang berisi permohonan kepada kelompok yang telah melakukan deklarasi.

“Ini juga sudah menunjukkan adanya rangkaian peristiwa,” kata Sigit.

Sigit menegaskan, masih terus melakukan pendalaman terkait peristiwa itu.

Ia pun memastikan, Polisi akan melakukan tindakan penegakkan hukum secara profesional. (Amroji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *