Jakarta, Kabarxxi.com – Yacinta Fabiana Tjang, Direktur Utama UOB Kay Hian, dilaporkan atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan, namun ia tidak hadir saat dipanggil oleh polisi di Polda Metro Jaya.
Advokat Bambang Hartono, SH, MH dari Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm menekankan bahwa Direktur utama UOB Kay Hian terlihat tidak kooperatif dan tidak mengindahkan aparat kepolisian.
Mereka meminta Kapolda Metro Jaya untuk bertindak tegas, bahkan terhadap orang kaya. Jika Direktur Utama UOB Kay Hian mangkir lagi, mereka mengusulkan penggunaan perintah penangkapan atau larangan bepergian agar ia tidak melarikan diri ke luar negeri.
“Jika mangkir kembali, gunakan perintah untuk membawa atau bahkan di cekal agar tidak kabur ke luar negeri,” ujar Advokat Bambang Hartono, SH, MH dalam siaran tertulisnya (22/6/2023).
Para nasabah UOB Kay Hian yang menyetorkan dana mereka ke rekening di cabang Kebon Jeruk menghadapi kesulitan dalam mencairkan dana tersebut.
Selain laporan polisi di Polda Metro Jaya, UOB Kay Hian juga dilaporkan oleh para korban ke Mabes Polri dengan bantuan kuasa hukum Andreas. Situasi ini menimbulkan pertanyaan terhadap proses penilaian kepatutan dan kelayakan UOB Kay Hian oleh OJK, serta mengharapkan pencabutan izin usahanya untuk mencegah lebih banyak korban.
“Jika sebelumnya modus pembobolan dana masyarakat di lakukan koperasi seperti Koperasi Indosurya, KSP SB dan Lima Garuda. Kini sudah menjalar ke Nama Internasional seperti UOB Kay Hian. Ini jika pemerintah tidak turun tangan, maka akan menjadi krisis keuangan nasional,” Tambah Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm menyoroti ketidakbertanggungjawaban Direktur Utama UOB Kay Hian dan kesan bahwa ia melepaskan tanggung jawab terhadap nasabahnya. Mereka menegaskan bahwa UOB Kay Hian memiliki kendali atas dana nasabah yang disimpan di rekening mereka, sehingga perusahaan memiliki tanggung jawab sesuai hukum perseroan terbatas.
“Yacinta harus bertanggung jawab penuh baik secara pidana maupun Perdata,” sambungnya.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm memohon kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, agar mengambil tindakan tegas terhadap Ditektur Utama UOB Kay Hian dan para terlapor yang mangkir dari pemanggilan polisi. Mereka mengusulkan penahanan terhadap para terlapor agar tidak melarikan diri ke luar negeri. Ketidakpedulian terhadap panggilan polisi dianggap sebagai penghinaan terhadap aparat penegak hukum.
“Jika Terlapor lebih mementingkan urusan pribadi di banding panggilan polisi, itu sama saja melecehkan aparat penegak hukum. Masyarakat dukung Kapolda untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Yacinta, dkk yang sudah merugikan masyarakat,” katanya.
LQ Indonesia Lawfirm mengimbau masyarakat, terutama pengguna jasa keuangan, untuk menghindari institusi keuangan yang tidak memiliki niat baik. Mereka menekankan bahwa kepercayaan adalah modal utama dalam jasa keuangan, dan penanganan kasus yang lambat, kelalaian, dan kurangnya empati terhadap nasabah harus menjadi peringatan bagi institusi-institusi yang seharusnya dihindari oleh masyarakat.
“Penanganan yang berlarut dan kelalaian serta tidak adanya rasa perduli terhadap nasabah adalah sebuah Red Flag untuk Institusi yang PATUT DI HINDARI masyarakat,” Tegas Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku kuasa hukum para korban UOB Kay Hian dengan kecewa.
TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com