Jakarta, Kabarxxi.com – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menjadi tersangka KPK untuk kedua kalinya. Di kasus keduanya, yakni gratifikasi, membuat KPK memeriksa bos Kapal Api dan Maspion Group.
Keduanya yakni Direktur Utama (Dirut) PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto dan Dirut PT Indal Alumunium Industry atau Maspion Group, Alim Markus. Keduanya diperiksa di hari yang berbeda di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali FIkri mengatakan Soedomo diperiksa pada Senin (22/5/2023). Soedomo diklarifikasi terkait aliran dana gratifikasi Saiful.
Kemudian, Alim Markus diperiksa pada Rabu (24/5) kemarin. Alim Markus tiba di KPK sekitar pukul 09.42 WIB.
Alim Markus Bungkam Usai Diperiksa
Alim Markus diperiksa sekitar tiga jam. Dia mulai diperiksa sekitar pukul 09.42 WIB hingga pada pukul 12.46 WIB.
Tidak ada komentar yang diberikan Alim Markus. Dia hanya diam ketika ditanya soal materi pemeriksaannya sebagai saksi.
Alim Markus tampak mengenakan kemeja motif berwarna hijau. Tak keluar sepatah kata pun hingga ia menaiki mobilnya.
Bos Perusahaan Swasta Lain yang Juga Diperiksa
KPK pun memanggil bos sejumlah perusahaan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap Saiful Ilah.
Salah satu yang pernah dipanggil sebagai saksi untuk Saiful ialah Direktur PT Minarak Brantas Gas, Adika Nuraga Bakrie. Dia dipanggil pada Maret 2022, namun tak hadir.
“Adika Nuraga Bakrie (Direktur PT Minarak Brantas Gas) tidak hadir dan yang bersangkutan mengkonfirmasi pada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang kembali,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/3).
KPK juga memeriksa telah memeriksa Direktur PT Behaeastex, Faisol Abdurra’ud, sebagai saksi.
Dua Kali Jadi Tersangka
Saiful Ilah pertama kali menjadi tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur pada 2020. Ada enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ini.
“Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Keenam tersangka itu ialah:
Sebagai penerima
- Saiful Ilah sebagai Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021
- Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo
- Judi Tetrahastoto selaku pejabat pembuat komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo
- Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan
Sebagai pemberi
- Ibnu Ghopur sebagai swasta
- Totok Sumedi sebagai swasta
Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek yang dimenangkan Ibnu Ghopur. Berikut proyek-proyek itu:
- Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar
- Proyek pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar
- Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar
- Proyek peningkatan Afv. Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp 5,5 miliar
Divonis 3 Tahun Penjara
Saiful Ilah kemudian diadili. Dia didakwa menerima suap Rp 350 juta dari dua orang kontraktor.
Setelah melewati proses pemeriksaan saksi-saksi, Saiful Ilah dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa meyakini Saiful Ilah menerima suap Rp 600 juta.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menilai Saiful terbukti bersalah karena menerima suap total senilai Rp 600 juta.
“Menyatakan terdakwa Saiful Ilah dengan hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim ketua Cokorda Gede Artana saat membacakan putusan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Senin (5/10/2020).
Saiful Ilah pun telah dieksekusi oleh KPK. Dia pun telah menjalani masa hukuman dalam kasus suap dan sudah bebas pada Januari 2022.