Jakarta, Kabarxxi.com – LQ Indonesia Lawfirm selaku Kuasa Hukum Korban Minnapadi sudah melaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sejak tahun 2020, namun hingga saat ini kasus tersebut mandek dan tidak berjalan sama sekali.
Demikian seperti dikatakan Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH melalui press releasenya yang diterima media ini, Jumat, 31 Maret 2023.
“Dirkrimsus dan Kapolda Metro Jaya tidak berani menindak penjahat kerah putih tingkat tinggi. Selain Minnapadi kasus keuangan lainnya juga mandek, baik Fadil Imran maupun Aulia Lubis sudah berulang kali kami surati dan sudah kami mintakan audiensi tapi ditolak. SP2HP juga hampir tidak pernah dikasih. Sangat mengecewakan, jauh dari amanah UU dan slogan Kapolri Presisi,” ujar Advokat Bambang.
Advokat Bambang mengatakan, dengan adanya UU baru tentang penegakan hukum di bidang keuangan serta penyidikan yang nantinya wewenang OJK, maka LQ Indonesia Lawfirm meminta OJK berperan aktif dalam melakukan tugas dan kewenangannya.
“Khusus dalam kasus Minnapadi, LQ Indonesia Lawfirm sudah menyurati hingga 7x ke OJK, terakhir tanggal 30 Maret 2023. Tim LQ juga meminta bertemu dengan Kepala Pengawasan PMIB, Khoirul Muttaqien, namun mereka selalu menghindar. Akhirnya surat diterima, namun tidak pernah ada solusi,” pungkasnya.
Hal senada dikatakan salah satu pimpinan LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, SH, MH. Menurutnya, pihaknya kecewa atas pelayanan OJK yang sangat minim dan lalai sehingga menghindari kewajiban selaku pengawas.
“Kami kecewa. Masyarakat akhirnya menjadi korban dari kelalaian oknum OJK ini,” ucap Advokat Pestauli Saragih.
Ia juga mengeluhkan, terkait kinerja OJK dalam menyelesaikan permasalahan di bidang keuangan tersebut.
“Kami sudah 7x menyurati, dan tidak pernah dibalas. Oknum OJK yang seperti ini harusnya dicopot. Kami menilai OJK sudah lalai karena tidak melakukan pengawasan dengan maksimal terhadap perusahaan Minnapadi. Harusnya OJK mengaudit dan mengecek ulang data, informasi keuangan Minnapadi dan tidak mudah memberikan ijin Reksadana dengan sembarangan, yang berakibat diterminasi dan pelanggaran yang tidak ditindak tepat waktu. Alhasil ribuan masyarakat menjadi korban,” jelasnya.
Advokat Pestauli Saragih juga menegaskan, LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum para Nasabah Minnapadi akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan dan meminta tanggung jawab OJK secara materiil maupun immateriil.
“OJK kami minta kerjasamanya dan segera menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 untuk mencari solusi dan jalan kluar kasus Minnapadi ini. Karena sebagai Instansi Pemerintah yang berwenang wajib kooperatif dengan LQ Indonesia Lawfirm yang secara UU Advokat adalah aparat penegak hukum. Jangan sampai justru OJK lalai, bahkan menjadi oknum yang menghalangi penegakan hukum di bidang keuangan,” tutupnya.
Untuk diketahui, Minnapari adalah perusahaan investasi yang diawasi dan terdaftar OJK. Setelah gagal bayar, OJK pun mencabut ijin Minnapadi dan didelisting dari penjualan Reksadana. Alhasil, uang masyarakat mandek dan tidak dapat ditarik.