Jakarta, Kabarxxi.com – Saddan Sitorus terlibat dalam sebuah kasus penggelapan mobil yang telah mencuat ke media. Meskipun ia berbicara di media bahwa ia tidak bersalah, tindakan sebenarnya memberikan kesan berbeda.
Kepolisian Resort Jakarta Utara telah memanggil Saddan Sitorus untuk klarifikasi, namun ia mangkir tanpa alasan yang jelas.
Penggelapan dan Pelanggaran Aturan Internal
Ternyata, Saddan Sitorus sebelumnya diterminasi dari pekerjaannya karena pelanggaran aturan internal dan juga diduga melakukan pengeluaran keuangan yang tidak sesuai aturan.
Pihak pelapor, Phioruci Pangkaraya, menyebut bahwa Saddan Sitorus bahkan membawa kabur mobil operasional milik LQ Indonesia Lawfirm, yang menurutnya menunjukkan perilaku tidak etis.
“Setelah diterminasi Saddan Sitorus malah bawa kabur mobil operasional milik LQ Indonesia Lawfirm. Ini saja menunjukkan mental maling dan preman yang tidak mengerti aturan hukum,” ujar Phio selaku pelapor LP dugaan penggelepan kepada awak media (21/8/2023).
Keterangan dari Saddan Sitorus
Saddan Sitorus dalam pernyataannya di media mengakui bahwa ia mengambil kendaraan operasional sebagai jaminan, mengklaim bahwa LQ Indonesia Lawfirm masih harus membayar gajinya selama 2 bulan setelah pemecatan yang, menurutnya, tidak sesuai persetujuannya.
Ia juga mengklaim bahwa tindakannya diizinkan sebagai “Hak Retainer” sebagai pengacara.
“LQ Indonesia Lawfirm jika mau ambil mobilnya kembali harus bayar gaji saya. Saya tidak terima di pecat tanpa persetujuan saya. Juga saya ambil kendaraan sebagai Hak Retainer saya selaku pengacara berhak menyita dan mengambil barang milik LQ sebagai retainer,” ujar Saddan Sitorus dikutip kabarxxi.com (21/8/2023).
Tanggapan dari LQ Indonesia Lawfirm
Advokat Bambang Hartono, Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, menanggapi keterangan Saddan Sitorus. Ia menjelaskan bahwa dalam kasus pemecatan tanpa hormat, persetujuan dari individu yang diterminasi tidak diperlukan.
“Dimana-mana PHK tidak dengan hormat tidak perlu persetujuan orang yang diterminasi. Sejak diterminasi sudah tidak ada lagi gaji akan diberikan kepada yang dipecat, karena sudah tidak masuk kerja.
Ia juga membantah klaim “Hak Retainer” yang diungkapkan Saddan Sitorus, dan menekankan bahwa tidak ada hak retainer dalam perjanjian rekanan.
“Juga hak retainer itu hanya alasan Saddan untuk memeras dan bertindak premanisme. Hak retainer adalah hak seorang pengacara kepda kliennya. LQ Indonesia Lawfirm bukan dan tidak pernah pernah menjadi klien Saddan Sitorus. Yang ada adalah perjanjian rekanan dan dalam perjanjian tidak ada hak retainer. Bahkan jelas tertera dalam perjanjian bahwa ketika tidak lagi di Firma semua barang wajib dikembalikan ke LQ Indonesia Lawfirm ketika di minta. Jadi sudah sangat jelas bahwa Saddan Sitorus menggelapkan aset Firma Hukum,” tegas Bambang.
Bambang Hartono juga menyerukan agar Saddan Sitorus menghadapi proses hukum yang seharusnya jika ia merasa benar.
“Informasi yang kami terima, Terlapor Saddan Sitorus mangkir panggilan klarifikasi kepolisian. Jika benar kenapa takut dengan proses hukum? Kita buktikan saja di pengadilan, siapa benar dan siapa salah. Tidak ada damai dan tidak ada mediasi. Oknum ini harus dikasih efek jera, malah menggelapkan aset Perusahaan disaat sedang tertimpa musibah. Pengacara apaan itu yang merasa jagoan dan membawa kabur barang milik perusahaan? Ga ada integritas,” tegas Bambang.
Pilihan untuk Pengadilan
Pelapor, Phioruci, menolak tawaran mediasi dan lebih memilih agar perkara ini dibuktikan di pengadilan. Ia ingin pengadilan menentukan siapa yang benar dalam kasus ini.
“Saya sudah tolak tawaran mediasi. Saya hanya mau putusan pengadilan mengenai kebenaran perkara dugaan pengelapan ini. Bukan mengenai materi lagi, namun harus dibuktikan tindakan siapa yang benar dalam hal ini,” pungkasnya.