Jakarta, Kabarxxi.com – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari mengungkap perkembangan kasus prajurit TNI berinisial Prada MW yang menabrak suami istri (pasutri) hingga tewas di Bekasi, Jawa Barat. Hamim mengatakan berkas perkara kasus ini telah diserahkan ke Oditurat Militer (Odmil).
“Sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer. Kemarin sudah ada gelar perkara yang dihadiri juga oleh keluarga,” kata Hamim di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).
Hamim mengatakan keluarga korban juga telah memberikan apresiasi karena telah dilibatkan dalam gelar perkara. Dirinya pun meminta agar menunggu proses peradilannya.
“Keluarga pun sudah memberikan statement mengapresiasi dilibatkan dalam gelar perkara itu. Kita tunggu nanti proses peradilannya,” ujar Hamim.
Sebelumnya, TNI sudah melaksanakan gelar perkara kasus pasangan suami istri (pasutri) tewas ditabrak prajurit TNI berinisial Prada MW di Bekasi, Jawa Barat. Prada MW kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara kemudian kami sudah menyampaikan apa saja yang telah kami kerjakan. Baik itu tahap penyelidikan sampai tahap penyidikan. Untuk para saksi sudah kami periksa, begitu juga tersangka,” kata Dandenpom 2 Jaya Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon kepada wartawan di Denpom 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5).
Pandi mengatakan Prada MW kini sudah diamankan di Denpom Jaya 2, Cijantung. Prada MW dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Untuk sangkaan pidana kami jerat dengan tiga pasal. Pertama, Pasal 310 ayat 4 UU RI 2009. Kedua, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, dan yang terakhir Pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat,” ucapnya.