Hukrim  

Kasus Tukar Guling Tanah Kas Desa, Penyidik Polda Jatim Sita Aset Tersangka H Sugianto

Sumenep, Suryanews.net – Aset H. Sugianto, selaku tersangka kasus tukar guling tanah kas desa, di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur disita Polisi Daerah (Polda) Jatim.

Salah satu penyidik Polda Jawa Timur yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa aset yang disita Polda Jawa Timur berupa kantor pemasaran PT. Sinar Mega Indah.

“Penyidik melakukan pemasangan dua (2) papan nama bukti penyitaan, dan pemasangan police line yang sebelumnya sempat tertunda,” ungkapnya, Jumat (03/05/2024).

Penyidik Polda Jawa Timur menambahkan, di tahap dua (2) direncanakan dua hari di Kabupaten Sumenep dengan melakukan penyitaan 80 aset di dua (2) lokasi yang berbeda, Bumi Sumekar Asri Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, serta Perumahan Kalimo’ok Kecamatan Kalianget, dan seratus (100) lebih aset yang akan dilakukan penyitaan.

Berdasarkan data yang dirangkum, dalam penyitaan aset milik H. Sugianto, penyidik Polda Jawa Timur didampingi Iptu Dedhi Chris, selaku Unit Perekonomian Polres Sumenep, putra H. Sugianto serta Kurniadi, selaku kuasa hukum H. Sugianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *