Kate Victoria Lim Tagih Janji Presisi Berkeadilan Kapolri Setelah Respons Tidak Memuaskan dari Kadiv Humas Mabes Polri

Kate Victoria Lim Tagih Janji Presisi Berkeadilan Kapolri Setelah Respons Tidak Memuaskan dari Kadiv Humas Mabes Polri
Kate Victoria Lim

Jakarta, Kabarxxi.com – Pada suatu diskusi di Ade Armando TV, Sandy selaku Kadiv Humas Mabes Polri memberikan penjelasan terkait kasus Alvin Lim. Sandy menyatakan bahwa Alvin Lim dijadikan tersangka dan tidak mendapat perlindungan hak imunitas advokat karena berbicara sebagai pengamat hukum, bukan sebagai kuasa hukum dalam video “Kejaksaan Agung Sarang Mafia”.

Menanggapi penjelasan tersebut, Kate Victoria Lim menilai bahwa respons dari Mabes Polri justru memperlihatkan tindakan yang dianggapnya melawan hukum dari pihak penyidik Cyber Mabes Polri.

Kate Lim menyoroti dua poin utama: Pertama, Kate menegaskan bahwa ayahnya berbicara bukan sebagai pengamat, melainkan sebagai kuasa hukum yang telah diberi surat kuasa untuk menangani dugaan pemerasan oleh oknum jaksa dan terkait pengambilan paksa kendaraan. Kate menganggap bahwa pihak Mabes Polri keliru dalam memahami kapasitas ayahnya dalam kasus ini.

“Pengamat adalah pihak ketiga yang tidak memiliki Surat Kuasa untuk berbicara perihal kasus yang diceritakan, jelas ayah saya menerima surat kuasa dari kliennya untuk mengurus dugaan pemerasan oknum jaksa dan perihal pinjam pakai kendaraan yang disita. Jika ayah saya bicara tentang Kasus Joshua yang dia tidak mendapatkan surat kuasa baru dia sebagai pengamat hukum. Tapi jika Advokat Kamarudin yang mendapatkan kuasa bicara soal kasus Joshua tentu kapasitas sebagai kuasa hukum berlaku. Begitu pula ayah saya, masyarakat bahkan anak kecil aja tahu dan paham. Masa sih jenderal Berbintang di pindah tidak paham?,” Ujar Kate Lim (12/9/2023)

Kedua, Kate mencatat bahwa penggunaan Sugeng Teguh Santoso sebagai ahli etika dalam kasus ini tidak tepat, mengingat ayahnya bukan anggota organisasi advokat tempat Santoso menjabat. Kate menekankan bahwa setiap organisasi advokat memiliki aturan etika dan pengawasan internal, dan UU Advokat memberikan kebebasan bagi setiap organisasi untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran etika.

“Ayah saya bukan Anggota Peradi Pergerakan dimana Sugeng Teguh Santoso menjabat sehingga keterangan dan keahlian Sugeng Teguh tidak dapat digunakan sebagai patokan pelanggaran etika. Setiap Organisasi Advokat memiliki aturan etik dan pengurus masing-masing dan UU Advokat mengatur kebebasan masing-masing untuk menentukan adanya pelanggaran etik atau tidak. Penyidik baca atau tidak aturan UU Advokat. Ini bukti nyata bahwa penyidik menjalankan penyidikan dengan cara melanggar hukum yaitu UU Advokat,” papar Kate Lim.

Kate Lim menantang Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memenuhi janji Presisi Berkeadilan. Dia mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan penjelasan atas kasus yang menjerat mereka, dan menyayangkan bahwa surat aduan yang mereka kirimkan ke wasidik dan propam Mabes tidak pernah direspons.

“Kami sudah kirimkan surat aduan ke wasidik dan propam Mabes tapi tidak pernah di tindaklanjuti sehingga kami tidak ada cara lain selain berbicara di media sosial dan menagih janji bapak,” tutup Kate Victoria Lim.

Penggalangan dukungan dari jutaan netizen dan respons dari tokoh hukum seperti Hotman Paris telah membuat kasus Kate Victoria Lim menjadi perbincangan hangat. Situasi ini menimbulkan tekanan pada Mabes Polri untuk membuktikan bahwa penyidikan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, terutama dalam kasus yang melibatkan seorang anak berusia 16 tahun.

Tonton video lengkap penjelasan Kate Lim di Youtube Quotient TV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *