Hukrim  

Kawanan Curanmor di Tangerang Berhasil Diringkus Polisi, Satu Orang Residivis

TANGERANG, KabarXXI.Com – Satreskrim Polresta Tangerang meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang.

Dari pengungkapan itu, Polisi menangkap enam orang yang satu di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, ada enam orang yang diamankan, satu di antaranya berstatus residivis berinisial HAN.

“HAN berperan sebagai pemetik atau eksekutor. Sedangkan lima pelaku lainnya masing-masing berinisial A, YA, Y, M dan R. Masing-masing tersangka memilki peran berbeda. Tersangka A, YA, Y, dan M berperan sebagai joki atau perantara jual beli motor hasil curian. Sedangkan R berperan sebagai penadah di wilayah Sumatera,” ujar Sigit kepada wartawan, Selasa, 22 Agustus 2023.

Sigit menjelaskan, dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter T beserta anak kuncinya yang digunakan untuk mencongkel kontak motor, serta empat unit motor diduga hasil curian.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HAN terancam hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutup Sigit. (Amroji)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *