Makassar, Kabarxxi.com – Polisi mengatakan Sekolah Tahfidzul Qur’an Markaz Hijrah Indonesia yang terbakar di kawasan Hertasning, Makassar pada pertengahan pekan lalu ternyata sengaja dibakar oleh tiga orang oknum santri. Ketiga santri tersebut pun telah ditangkap.
“Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa ada 3 pelaku yang melakukan pembakaran terhadap barang yang ada di dalam rumah (sekolah) tersebut,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Kamis (25/5/2023).
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial MH (17), MF (16) dan MA (17). Mereka langsung diamankan dan ditahan penyidik usai terbukti melakukan pembakaran.
“3 orang ini adalah santri dari Sekolah Tahfizul Quran,” kata Ngajib.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 187 dan atau 188 KUHPidana, Pasal 55, 56, Pasal 64 KHUPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“3 pelaku itu telah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena lalainya yang menimbulkan membahayakan bagi barang atau bagi nyawa orang,” katanya.
Sekolah ini Tahfizul Quran awalnya kebakaran pada Kamis (18/5) malam. Saat itu api muncul dari ruang tengah sekolah. Belakangan polisi mengungkap kebakaran itu merupakan yang ketiga kalinya
“Kalau kita lihat dari beberapa kejadian ini sudah ke-3 kali (kebakaran),” ujar Ngajib kepada detikSulsel, Jumat (19/5).
Kebakaran pertama terjadi di bagian dapur sekitar April 2023. Kemudian kebakaran yang kedua terjadi pada 17 Mei 2023.
“Yang ketiga tadi malam di bagian dalam ruangan,” ungkap Ngajib.