Jakarta, Kabarxxi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat. Aset yang dirampas untuk negara adalah tanah di Kabupaten Belitung dan selanjutnya dititipkan ke camat setempat.
“Telah dilaksanakan penitipan aset hasil sita eksekusi milik Terpidana Heru Hidayat kepada Camat Sijuk-Belitung, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Aset milik Heru Hidayat yang disita adalah:
- 1 (satu) bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, seluas 19.996 m2
- 1 (satu) bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, seluas 1.020 m2.
Ketut mengatakan aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Kejaksaan Agung pada 15 Mei-17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk.
Setelah aset itu ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 22 Mei 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, jaksa melakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.
Kemudian setelah aset tanah yang telah disita dilakukan eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 10.728.783.375.000.
Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Heru Hidayat dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution, S.H., M.Hum. serta jajaran struktural, anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE Tumpal Pangihutan L,S.H., M.H., Timbul Mangasih, S.H., M.H., dan Manatche Situmorang, S.H., Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Belitung, Camat Sijuk, Kepala Desa Tanjung Tinggi, Tokoh Masyarakat, dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya diberitakan, Heru Hidayat dihukum seumur hidup bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk dalam kasus korupsi Jiwasraya. Vonis itu pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan mereka. Dengan penolakan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berkekuatan hukum tetap, yakni keduanya juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp 16 triliun lebih. Dengan rincian Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10.728.783.375.000.
Sementara itu, dalam kasus korupsi ASABRI, Heru Hidayat divonis nihil. Namun dia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,6 triliun. “Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 50/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jkt Pst tanggal 18 Januari 2022 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir website-nya, Rabu (18/1/2023).