JAKARTA, KabarXXI.Com – Terkait adanya aksi teroris yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan yang kini telah berhasil ditangani oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri, pemerintah mesti mengantisipasi penjagaan dan pengawasan ekstra ketat terhadap adanya keluar-masuknya WNA yang dapat berpotensi menyebarkan ajaran radikal di Indonesia.
Demikain seperti dikatakan Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi melalui press releasenya yang diterima media ini, Kamis, 13 April 2023.
Dalam menyikapi adanya WNA yang melakukan penyebaran paham terorisme di Indonesia, kata Azmi, sudah saatnya pemerintah membuat strategi dalam penjagaan dan pengawasan terhadap WNA yang masuk.
“Selain itu, mereka menyebarkan ajaran radikal dengan cara mengatasnamakan ajaran agama disertai dengan cara kekerasan, tentunya sangat meresahkan di kalangan masyarakat Indonesia secara luas,” ujarnya.
Azmi mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya Densus 88 dalam menindak dan mencegah penyebaran paham dan gerakan terorisme yang dibawa masuk oleh jaringan WNA ke Indonesia.
“Peranan aparat penegak hukum, yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 perlu diberikan kewenangan dalam mengantisipasi masuknya paham dan ajaran terorisme. Karena penyebarluasan paham ideologi dan gerakan radikal yang dibawa masuk oleh WNA ke Indonesia sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan,” pungkasnya.
Ia juga meminta agar BNPT dan Densus 88 untuk terus mengikuti dan memonitor lalu lintas nama-nama orang yang sudah ada di dalam inventarisasi Polri yang pernah berangkat Suriah.
“Aksi terorisme selama ini condong kepada aksi pengrusakan ataupun kriminalitas seperti pengeboman dan ancaman teror bom yang dilakukan sebelumnya. Mereka juga melakukan pengerukan dana terhadap jamaahnya dan sering kali dari harta masyarakat luas,” ujar Azmi.
“Paham radikal sangat mengkhawatirkan dan berbahaya. Karena ajarannya yang menghalalkan segala cara dalam mencari dana yang bisa berujung kriminalitas, juga dapat memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI,” tutupnya. (*/red)