Babel, Kabarxxi.Com – berdasarkan dari surat edaran warning dari Dirjen Minerba prihal peringatan kegiatan pertambangan tanpa izin, Nomor : T-3145/MB.04/DJB.S/2022, tertanggal 22 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi bagi para penambang, pembeli dan penampung pasir timah ilegal
Seperti adanya Aktivitas pembeli dan penampungan pasir timah berdasarkan informasi dari narasumber pemiliknya bernama Hartop ber-alamat di desa terentang III, kecamatan Koba, kabupaten Bangka tengah, provinsi Bangka Belitung. diduga tidak memiliki legalitas perizinan resmi di kediaman nya alias ilegal dan merasa kebal hukum, Kamis 6 April 2023
Kegiatan yang di lakukan sehari-hari oleh para Kolektor timah seakan-akan mengelabui aparat penegak hukum (APH) dan tidak mempedulikan adanya Hukum ataukah diduga APH bermain dalam melegalkan usaha transaksi jual beli pasir di desa terentang III tersebut
Tertib dan aman menyaksikan gayung bersambut antara pembeli dan penjual pasir timah, ada yang mengunakan baskom dan sebagian menggunakan karung. antrian yang silih berganti datangnya dari berbagai arah dengan harga bervariasi dari harga 90 rb, 100 rb dan 105 rb per kilo
“Di sini lh pak tempat kami jual timah, namanya Hartop. Malam ni ramai bener, lah dari tadik kami nunggunya lh laper-laper prot ni. Pacak-pacak sampai jam 10 kelak sudeh nya, “ucap Narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya saat di konfirmasi awak media
Pada tempat yang sama, melalui via WhatsApp awak media langsung konfirmasi kepala kepolisian resor (Kapolres) Bangka tengah AKBP Dwi Budi murtiono, S.IK terkait Adanya penjualan, pembeli dan penampung pasir timah di desa terentang III tepatnya di kediaman sdr Hartop, berdasar kan info dari narasumber saat berada di lokasi
“Terimakasih infonya, nanti kami cek, “ucapnya AKBP Dwi Budi murtiono, S.Ik melalui pesan singkatnya
Dengan adanya penjual, pembeli dan penampung pasir timah diduga ilegal dan kebal hukum di RT 02, dusun 1, desa terentang III, kecamatan Koba, kabupaten Bangka tengah, awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas adanya hal tersebut. Dan jangan terkesan ada pembiaran
Sampai berita ini diterbitkan, Awak media tetap berupaya untuk mengkonfirmasi APH setempat terkait adanya jual beli pasir timah di desa terentang III tersebut.