Jakarta, Kabarxxi.com – Menanggapi upaya Indosurya yang ingin melepaskan aset hasil kejahatan sebagai kompensasi damai, LQ Indonesia Lawfirm memperingatkan para korban untuk tidak tergoda oleh tawaran manis Henry Surya.
Menurut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH, aset yang ditawarkan untuk ganti rugi dan damai berasal dari hasil kejahatan pencucian uang.
“Ingat aset settlemen yang ditawarkan untuk ganti rugi dan damai berasal dari hasil kejahatan Pencucian uang,” ucapnya (16/3/2023).
Para korban yang menerima aset tersebut sudah mengetahui bahwa itu adalah hasil kejahatan yang sedang dalam proses persidangan.
“Jadi mengambil hasil kejahatan walau untuk ganti rugi merupakan tindak pidana penadahan yang diatur dalam Pasal 480 KUHP dan pencucian uang,” jelasnya
LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa Alvin Lim telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Hendra Kusuma Kargito yang diduga telah menerima aset yang diduga hasil kejahatan Indosurya.
Gugatan yang didaftarkan dengan Nomor 287/PdtG/2023/PN Tgrg mengugat Hendra Kargito dengan Kerugian Materiil sebesar Rp.1.650.000.000 dan Immateriil sebesar 100 Milyar rupiah setelah Hendra mengabaikan somasi yang dilayangkan.
“Gugatan ini di daftarkan karena Hendra Kargito setelah dibantu LQ sebagai pelapor LP malah mencabut Surat Kuasa dan berdamai dengan Indosurya untuk sengaja tidak membayar sukses fee yang diperjanjikan di Perjanjian Jasa Hukum,” sambungnya.
Kemudian, LQ akan mengajukan tuntutan pidana terhadap Hendra Kargito dengan tuduhan Penadahan berdasarkan Pasal 480 KUH Pidana dan Pencucian Uang karena menerima ganti rugi yang diduga dari hasil kejahatan Indosurya.
“Selanjutnya akan kami pidanakan dengan pidana dugaan Penadahan pasal 480 KUH Pidana dan Pencucian uang karena menerima ganti rugi yang diduga dari hasil kejahatan Indosurya,” tegasnya.
LQ Indonesia Lawfirm memperingatkan masyarakat, terutama korban Indosurya, bahwa menerima barang hasil kejahatan merupakan tindakan penadahan yang merupakan kejahatan.
“Tindakan Hendra Kargito yang bermain belakang setelah LQ berhasil mengawal kasus tersebut selama 3 tahun hingga LP disidangkan dan Oknum Indosurya mengajak berdamai merupakan tindakan melawan hukum karena mencabut kuasa untuk tidak memberikan sukses fee,” lanjutnya.
LQ Indonesia Lawfirm juga mengingatkan korban Indosurya lainnya, seperti Jetty Wijaya, untuk berhati-hati dan tidak menjadi aksesoris dalam tindakan melawan hukum tersebut.
“Hati-hati Jetty Wijaya anda jangan sampai menjadi aksesoris untuk mencelakakan korban Indosurya yang sudah menderita. Anda mengaku sudah menerima aset settlemen dan menyuruh orang lain terima aset settlemen bisa menjadi aksesoris pasal 55 Kuh Pidana atas pidana penadahan nantinya,” imbaunya.
LQ Indonesia Lawfirm menegaskan bahwa aset Indosurya yang diduga hasil dari kejahatan akan disita oleh kepolisian, sehingga korban tidak boleh gegabah dan harus waspada.
“Kami harap para Korban Indosurya sadar dan jangan gegabah,” tegasnya
Jika korban ragu tentang tawaran dari Indosurya, mereka dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Menurut LQ, Oknum Indosurya ini sangat pandai dalam memanipulasi situasi. Dia tahu bahwa asetnya akan disita oleh kepolisian karena hasil dari kejahatan, maka dia melepaskan aset tersebut ke korban yang tergiur dan meminta uang tunai tambahan (top up cash).
Tujuannya agar ketika aset tersebut disita oleh polisi, korban akan merugi dua kali. Tindakan ini sangat kejam dan licik. Oleh karena itu, masyarakat harus waspada terhadap tawaran dari Indosurya.
“Jika Anda tidak yakin, ketika ada tawaran dari Indosurya, para korban bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di nomor 0817-489-0999 di Tangerang, 0818-0489-0999 di Jakarta Pusat, 0817-9999-489 di Jakarta Barat, dan 0818-0454-4489 di Surabaya untuk mendapatkan pendampingan hukum,” lanjutnya.
Dari informasi yang dihimpun, Hendra Kargito adalah salah satu dari 185 korban yang terkena dampak dari kejahatan Indosurya. Dia sebelumnya melaporkan Henry Surya ke kepolisian, tetapi kemudian mencabut laporannya setelah melakukan diskusi dengan Indosurya dan melihat bahwa jalan damai lebih adil.
Menurut Hendra, Indosurya sudah melakukan settlement terhadap aset-aset yang dimilikinya setelah putusan pengadilan. Hendra yakin bahwa Indosurya akan melakukan hal yang sama kepada anggota lainnya.
Namun, LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan agar tidak terbuai oleh ucapan Hendra yang menyatakan bahwa ia mementingkan solusi terbaik untuk semua anggota.
“Hendra menerima aset settlement tersebut tanpa memikirkan 185 korban lainnya yang juga terkena dampak. Para korban lainnya merasa geram dan meminta LQ untuk mengajukan gugatan dan tuntutan pidana terhadap Hendra Kargito karena mencabut laporan polisi tanpa meminta persetujuan dari mereka dan membiarkan korban lainnya tertipu. Oleh karena itu, LQ Indonesia Lawfirm akhirnya mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Tangerang,” pungkasnya.