Jakarta, Kabarxxi.com – Pada hari Selasa, 22 Agustus 2023 tim LQ Indonesia Lawfirm di pimpin oleh Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, Skom, SH, MH diterima oleh Bareskrim Mabes Polri yang di sambut langsung oleh Brigjen Iwan Kurniawan selaku Karowasidik Mabes Polri.
Adapun dalam pertemuan tersebut, LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan beberapa kasus yang membutuhkan atensi Bareskrim Mabes Polri. Pertama adalah perihal dugaan pelanggaran hukum dalam penyidikan kasus UU ITE terhadap Alvin Lim, yang berdasarkan P19 banyak kejanggalan dan nampak kasusnya dipaksakan oleh penyidik sehingga melanggar pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat. Karena Tersangka dijerat adalah seorang Advokat yang menjalankan tugasnya dalam membela kliennya dalam memberikan keterangan dan menjelaskan duduk perkara kasus yang ditanganinya.
“Kedua adalah kami meminta atensi beberapa kasus yang menurut kami sudah lama di proses namun tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum seperti kasus Minnapadi, BSS, Master Milleonare Prime, tanah Prof Ing di Sulut serta kasus Narada yang di proses di Bareskrim Mabes Polri.” Ujar Pestauli Saragih memberikan keterangan.
Tim LQ diterima dan disambut dengan baik oleh Mabes Polri dan ini menepis presumsi bahwa LQ Indonesia Lawfirm dimusuhi Polri dan advokat di serang oleh Polri. “Tidak ada itu permusuhan dan kebencian antara Lawyer dan Kepolisian, kami semua profesional. Segala bentuk keberatan dan perbedaan pendapat kami selesaikan secara hukum dan sampaikan langsung ke pihak yang bersangkutan.” Ucap Advokat Nathanael Hutagaol selaku Lawyer dari LQ Indonesia Lawfirm.
Brigjen Iwan Kurniawan selaku Karowasidik menegaskan bahwa selalu memberikan pelayanan masyarakat bukan hanya kepada LQ Indonesia Lawfirm. “Keberatan dan issue yang disampaikan oleh LQ Indonesia Lawfirm akan kami telaah dengan memanggil penyidik terkait dan memeriksa apakah penyidikan sudah dilakukan sesuai sop dan ketentuan hukum yang berlaku. Segera, kami akan memberikan kabar dan tanggapan kami kepada LQ Indonesia Lawfirm.” Ujar Karowasidik yang pernah menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Metro Jaya ini.
LQ Indonesia Lawfirm juga mengapresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang membuka jalan dan memberikan solusi untuk menyampaikan keberatan dalam proses hukum perkara yang dianggap LQ Indonesia Lawfirm menyimpang serta membahasnya secara dewasa, bijak dan santun dan tidak dengan cara-cara yang mengutamakan kekerasan, hasutan maupun pengerahan massa yang dapat menimbulkan keonaran. “LQ Indonesia Lawfirm selalu memandang kepolisian sebagai mitra kerja dan sesama aparat penehak hukum, yang patut dihormati dan segala sesuatu bisa diselesaikan secara baik-baik demi keadilan dan masyarakat. Jadi tidak ada itu permusuhan antara Advokat dan Polisi, hubungan kami baik-baik saja dan bahkan Kepolisian sekarang menunjukan perbaikan dalam memberikan pelayanan masyarakat.” Tutup plt Ketum LQ Indonesia Lawfirm.