Jakarta, Kabarxxi.com – LQ Indonesia menduga banyak kejanggalan dalam perkara Indosurya mulai dari beberapa LP, persidangan hingga ditersangkakan dan ditahannya lagi Hendry Surya dalam perkara pemalsuan dokumen. Hal tersebut diungkapkan Sepviant Yana Putra, Advokat bertampang garang yang tergabung dalam LQ Indonesia, beberapa kejanggalan setelah vonis bebas Henry Surya Sang Raja Cuci Uang tersebut adalah sebagai berikut.
“Pertama, setelah vonis bebas Henry beberapa pihak seperti Syahnan Tanjung kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian akan melaporkan Hakim yang memeriksa perkara tersebut,” katanya, Senin (3/4/2023).
Menurut Sepviant, hal ini sangat konyol dan seolah- olah tidak mengerti mekanisme hukum. Apalagi beliau adalah seorang Jaksa Penuntut umum yang pangkatnya juga sangat tinggi.
“Sebagai JPU yang menuntut Henry Surya dalam Kasus TPPU, terlebih lagi Sepviant menuturkan sampai saat ini belum ada upaya apapun dari JPU tentang vonis bebas Henry Surya kecuali kasasi,” ungkapnya.
Hal tersebut terungkap Syahnan Tanjung diam- diam saja sampai sekarang dan tidak ada pergerakan sama sekali, bahwa ia hanya Pencitraan saja untuk menjaga kredibilitasnya sebagai seorang JPU.
“Kedua, kita mendengarkan dan melihat bahwa Henry Surya telah ditetapkan Tersangka lagi oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri dalam Rilis resminya dengan dugaan Henry Surya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya.
Sepviant Yana Putra sangat mengapresiasi kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri tetapi ada beberapa kejanggalan dalam penetapan tersangka dengan dugaan pasal 263 KUHP, 266 KUHP dan TPPU, padahal ada LP 204 yang saat ini sudah naik SIDIK dan sudah sangat terang benderang tindak pidana yang dilakukan oleh Henry Surya CS.
“Kenapa Dirtipideksus tidak menggunakan LP 204 tersebut untuk menetapkan dan menahan Henry Surya lagi? Malah membuat LP type A yang mendugakan dengan pasal 263 KUHP dan 266 KUHP, dalam LP type A tersebut,” katanya.
Sepviant menduga agar para korban dan Khususnya LQ Indonesia Lawfirm dicegah agar tidak bisa memantau perkembangan perkara TPPU yang dilakukan oleh Henry Surya dan terlebih lagi LQ Indonesia Lawfirm tidak memiliki legal standing untuk menyuarakan perihal perkembangan perkara.
“Padahal kita sama- sama tahu tindak pidana Henry Surya tidak akan muncul ke permukaan publik atau biasa disebut VIRAL tanpa LQ Indonesia Lawfirm memviralkan tindakan Henry Surya dan sampai didengar dan menjadi atensi Menkopolhukam Bapak MAHFUD MD,” ungkapnya.
“Ketiga, pasca Alvin Lim ditahan dan telah divonis 4,5 tahun Penjara, Perkara KSP INDOSURYA dan PT INDOSURYA FINANCE dan investasi bodong lainnya mandek. Ini adalah suksesnya pergerakan MAFIA DUIT untuk membungkam seorang yang vocal secara hukum untuk mengungkap kejahatan ‘kerah putih’ yang sangat merugikan masyarakat,” lanjutnya.
“Dari hal itu pula, sewaktu-waktu akan ada beberapa pihak yang akan ‘memainkan’ perkara ini untuk menguntungkan dirinya sendiri entah itu kehormatan, nama baik dan uang yang akan didapatkannya, contohnya kasus NR yang saat ini telah ditahan di Polres Jakarta Selatan. NR ini adalah contoh oknum Pengacara yang memainkan sebuah perkara demi keuntungan pribadi, mengingat tokoh dari LQ Indonesia Lawfirm yang tidak lain adalah Alvin Lim telah dibungkam suaranya secara habis-habisan, hal itu pula disampaikan oleh keluarga Alvin Lim yakni Isti dan anak dari Alvin Lim dalam podcast Uya Kuya sebagai narasumber,” terangnya.
Sebagai salah satu advokat dari korban investasi bodong, Sepviant mengingatkan, untuk para korban investasi bodong khususnya korban KSP Indosurya agar terus menyuarakan hak- haknya agar tidak sampai kasusnya tenggelam dan tergerus oleh isu isu lainya dan tetap terus pantau kejanggalan- kejanggalan dalam kasus investasi bodong.
Hal senada disampaikan salah satu pimpinan LQ Indonesia Lawfirm Advokat Rizki Indra Permana. Menurutnya kejadian miris yang sangat merugikan masyarakat tidak boleh terulang kembali seperti lepasnya penjahat pengemplang dana masyarakat senilai 106 triliun.
Selanjutnya Rizki berharap para Aparat penegak hukum betul- betul memperjuangkan hak para korban lewat LP Indosurya Inti Finance yang telah berhasil menahan Henry Surya kembali.
“Jangan sampai bukti- bukti lemah dan tuntutan yang terkesan ragu- ragu nantinya disampaikan dipersidangan,” katanya.
“Ini merupakan jelas murni tidak pidana, jika diperlukan LQ siap membantu JPU untuk membuat sistematika dakwaan dan tuntutan dipersidangan. Biar kita kasih terang Majelis,” pungkasnya.