Jakarta, Kabarxxi.com – LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan tertulisnya (7/3/2023) menyampaikan akan bahaya laten wacana yang diajukan oleh Asuransi Jiwa Kresna merubah Polis Asuransi menjadi Subordinate Loan untuk menghindari Pencabutan ijin usaha asuransi Jiwa Kresna oleh OJK.
“Pada dasarnya Asuransi Jiwa adalah kontrak dimana penanggung memberikan pertanggungan sejumlah uang kepada Tertangung atas resiko kematian. Adalah produk yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi, sedangkan Subordinated Loan adalah produk Obligasi/Hutang Piutang yang dikeluarkan oleh sebuah Bank atau perusahaan Financing,” ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
“Jadi secara hukum dan legal standing saja ini sudah menyalahi aturan OJK. Jika OJK menyetujui berarti OJK dapat di gugat ikut serta dalam menyiasati dan mencurangi masyarakat. Akan saya jelaskan secara detail bahayanya,” sambungnya.
Pertama ide Subordinated of Loan (SOL) ini timbul karena adanya permintaan OJK agar Asuransi Jiwa Kresna (AJK) menyetor modal tambahan karena AJK tidak lagi memenuhi standard persyaratan layaknya sebuah perusahaan asuransi. Untuk menghindari hutang Pemegang Polis yang jatuh tempo seketika, maka di usulkan atas inisiatif AJK untuk memindahkan beban hutang yang jatuh tempo saat ini untuk dicicil dan dijadikan perjanjian hutang piutang.
Kedua untuk bisa menyukseskan wacana merubah Polis Asuransi menjadi SOL, AJK mencari oknum lawyer korban AJK yang bisa mempromosikan wacana ini, muncullah tokoh Lawyer yang awalnya mengajukan PKPU AJK sebagai pelopor dan motor penggerak.
Ketiga, AJK juga bergerilya ke OJK untuk menyukseskan rencananya agar OJK setuju untuk tidak mencabut ijin usaha dengan merubah hutang polis menjadi SOL.
“Nah bahayanya dimana? Logika saja, pertama para Pemegang saham Kresnapun menolak untuk setor modal (uangnya sendiri) ke perusahaan AJK. Padahal para pemilik dan Pemegang saham Kresna adalah pihak yang tahu persis keuangan dan masa depan perusahaan. Jika bagus dan menguntungkan, kenapa menolak memasukan modal tambahan?” Tukas Advokat Bambang Hartono, SH, MH
“Kedua adalah namanya Loan itu ada tingkatannya dari preference loan hingga unsecured loan. Nah Subordinate loan ini ada jaminan apa jika AJK pailit? Maka hak pemegang polis atas klaim asuransi hangus dan berubah menjadi hutang piutang terhadap aset AJK yang di duga sudah digelapkan para pemilik dan Direksi AJK. Jika Hutang mandek dan cicilan tidak dibayarkan, maka pemegang SOL akan gigit jari dimana negara lalu bank akan mendapatkan prioritas utama untuk menyita jaminan aset yang ada. Pemegang SOL hanya dapat getahnya dan tulang belulang.”
Ketiga adalah jangan lupakan bahwa Para Direksi dan pemilik AJK sudah menyandang status Tersangka, ini bukan karena kegagalan mereka menjalankan usaha, tapi karena ada dua alat bukti atau lebih dugaan perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan karena mereka punya itikat buruk, karakter dan integritas yang tercela secara hukum. Cicilan PKPU saja tidak di bayar, apa bedanya dengan tidak membayar cicilan SOL nantinya?”Jelas Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Mengutip dari keahlian Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA yang adalah mantan Vice Presiden Bank. Bank adalah ahlinya dalam meminjamkan uang atau memberikan LOAN. Syarat dasar memberikan Loan adalah bank melihat 5C: Credit, Cash Flow, Character, Collateral dan Capacity.
“Adakah 5C ini dalam Perusahaan AJK? Credit jika posisi sudah gagal bayar lebih dr 6 bulan di Indonesia sudah masuk black list kredit bank, jadi AJK gagal dalam Credit. Cash Flow adalah uang masuk ke perusahaan, AJK saat ini dalam kondisi di batasi kegiatan usaha dan terancam di cabut ijinnya. Cash flow nya tentu negatif, karena gagal bayar. Maka Cash Flow juga gagal.
Character, tidak perlu ditanyakan dengan status Direktur dan Pemiliknya Sebagai Tersangka tentunya Karakternya gagal total. Collateral atau jaminan, hutang banyak ke pemegang polis aja tidak bisa bayar, jaminan yang bisa diberikan hanyalah janji palsu. Dan terakhir Capacity atau kapasitas kemampuan untuk berkembang sudah pada posisi Nadir, tidak pailit dan bangkrut saja sudah bagus, boro-boro mau berkembang?
Jadi jelas semua 5C tidak lolos, lalu jika bank saja tidak akan memberikan Kredit/Loan kepada AJK bukankah akan sangat bodoh, jika Pemegang polis menaruh uangnya ke AJK sebagai Loan? Sudah sekali tertipu masuk polis Kresna, apakah mau tertipu dua kali?” Tegas Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Lalu untuk pemegang polis yang sudah menandatangani SOL dan ingin berubah pikiran harus bagaimana?
“Segera hubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya untuk dibantu melakukan PEMBATALAN perjanjian SOL dan mengambil upaya hukum terhadap AJK dan jika perlu mengugat OJK, jika OJK tidak segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada AJK. Segera ambil tindakan jika tidak mau menyesal di kemudian hari.” Tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm