Berita  

LQ Indonesia Lawfirm Kecam Keras Tindakan Polri Atas Penetapan Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka

Jakarta, Kabarxxi.com – Pada Senin, tanggal 14 Agustus 2023, nama Kamaruddin Simanjuntak mencuat dalam sorotan ketika ia secara resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh POLRI atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Keputusan ini telah menimbulkan gelombang protes dari kalangan advokat di Indonesia. LQ Indonesia Law Firm juga tak tinggal diam, dengan keras mengutuk tindakan POLRI yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, dengan tegas menyatakan, “Sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm telah menyebut POLRI sebagai ‘Sarang Mafia’. Namun, kali ini, tindakan POLRI telah menjelaskan alasan di balik istilah tersebut. ‘Mafia’ di sini merujuk kepada pihak-pihak yang tindakannya melawan hukum. Pertanyaannya, bagaimana POLRI bisa dianggap telah melanggar hukum? Dalam hal ini, mereka telah melanggar Pasal 16 Undang-Undang Advokat, yang berbunyi,

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan,” dengan menetapkan Alvin Lim dan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka. Anehnya, keduanya sedang melaksanakan tugas mereka sebagai advokat.”

Bambang Hartono melanjutkan, “Lebih lanjut, kami mengungkapkan pola tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum di POLRI. Pertama, pelaku utamanya adalah Dittipidsiber Mabes POLRI. Kamarudin Simanjuntak diperiksa oleh Polres Jakarta Pusat dan kemudian ditarik ke Mabes POLRI. Alvin Lim juga mengalami hal serupa di Polda Metro Jaya, dan keduanya akhirnya ditarik ke institusi yang sama, menunjukkan keterlibatan Dittipidsiber Mabes POLRI.

“Kedua, pola yang digunakan adalah menuduh keduanya dengan pasal yang sama, yakni pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kekacauan. Meskipun keduanya sedang menjalankan tugas mereka sebagai advokat dan merujuk pada informasi yang diperoleh dari narasumber dan bukti yang mendukung, tetap saja tuduhan fitnah dilayangkan. Tindakan mereka hanya mencerminkan apa yang telah dilakukan oleh Kadiv Humas POLRI dan Kapuspenkum Kejaksaan, yaitu memberikan klarifikasi terkait kasus yang sedang mereka tangani, bukan hal-hal pribadi.”

Pola tindakan ketiga yang diungkapkan adalah ketidakpercayaan POLRI terhadap para saksi yang memberikan informasi kepada pengacara.

“Sebagai contoh, dalam kasus Alvin Lim, ada seorang saksi bernama Hadi yang mengatakan bahwa Jaksa Sru Astuti meminta uang untuk pengurusan perizinan. Alvin Lim kemudian menggambarkan pernyataan Hadi tersebut di media. Namun, Hadi sama sekali tidak diperiksa atau dipanggil oleh POLRI untuk memberikan keterangan. Padahal, Alvin Lim telah memberikan rekaman percakapan dengan Hadi yang memuat pengakuan mengenai permintaan uang oleh Jaksa Sru Astuti. Namun, Alvin Lim dianggap telah melakukan fitnah, dan penyidik enggan menyelidiki sumber informasi atau mencari kebenarannya. Pertanyaannya adalah mengapa? Karena tujuannya adalah menargetkan Alvin, bukan Hadi.”

Hal yang serupa berlaku untuk Kamaruddin Simanjuntak, yang diungkapkan oleh Irma Hutabarat, “Kamaruddin Simanjuntak dijadikan tersangka hanya karena ia menggambarkan peristiwa sesuai dengan versi yang disampaikan oleh kliennya, yakni istri Direktur Utama TASPEN. Bahkan istri Direktur Utama TASPEN sendiri tidak pernah diperiksa atau dipanggil oleh POLRI, tetapi Kamarudin justru dijadikan tersangka. Ini adalah hal yang mencurigakan.”

Advokat Bambang Hartono, SH, MH menambahkan bahwa tindakan ini telah merusak citra POLRI. “Sekarang lebih jelas bahwa POLRI enggan menghadapi kebenaran yang diungkap oleh para advokat yang berintegritas. Mereka menjadi sasaran dari oknum-oknum di dalam POLRI yang didukung oleh kelompok penjahat, yang mengincar para advokat yang berani membela masyarakat. Alvin Lim benar ketika ia menyebut POLRI sebagai ‘sarang mafia’. Meskipun masih ada polisi yang baik, Mabes POLRI telah tercemar oleh praktik-praktik yang merugikan keadilan. Ini adalah kasus yang direkayasa. Pola tindakannya jelas terlihat. Kepercayaan masyarakat terhadap POLRI semakin luntur.”

LQ Indonesia Law Firm menjelaskan bahwa Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak bukanlah satu-satunya target, tetapi juga Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW (Indonesian Police Watch), telah menjadi target serupa oleh oknum-oknum di dalam POLRI, dan bahkan telah dilaporkan ke polisi. Padahal, IPW selama ini berperan sebagai pengawas sosial dan melakukan kritik terhadap POLRI. Jika sebelumnya KPK berhasil mengalahkan POLRI dalam pertempuran “cicak melawan buaya”, kali ini kita melihat “singa melawan buaya”.

“Kini kami LQ Indonesia Lawfirm akan mengibaratkan Singa Vs Buaya, kenapa Lawyer-lawyer yang dibidik dan ditersangkakan ibarat singa, karena para lawyer di bidik karena auman mereka yang kencang dan mengelegar sehingga menakutkan bagi buaya-buaya yang sering mengadali masyarakat. Pendapat saya, kali ini Buaya akan kalah dan babak belur diterkam Singa. Jika cicak keok karena pimpinan KPK takut dikriminalisasi dan dipenjara. Singa-singa ini sama sekali tidak gentar di kriminalisasi dan dibunuh. Namun, apapun hasilnya yang pasti Kepolisian akan makin tidak dipercaya masyarakat. Rusak Polri dijaman Listyo Sigit ini, akan dikenal sebagai Kapolri yang gagal. Kapolri yang pengecut dalam tindakan ibarat banci.” Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH. (Red/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *