Jakarta, Kabarxxi.com – LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan agar Dirtipideksus segera menahan Kurniadi Sastrawinata dan Michael Steven, para owner dan Direksi Kresna yang sudah ditetapkan Mabes sebagai Tersangka. LQ Indonesia Lawfirm memiliki rekaman pembicaraan dimana ada pengakuan dari para Tersangka Kresna kepada Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm bahwa Oknum Jenderal Di Bareskrim menerima setoran hingga 100 Milyar.
Sehingga penangkapan dan LP Polda Sumut terhadap Kresna dihentikan dan di tarik ke Mabes dan mandek.
“LQ Indonesia Lawfirm tidak memusuhi Polri dan tidak berniat merusak citra Polri lebih lanjut. Maka dengan hormat demi masyarakat dan keadilan, LQ Indonesia Lawfirm meminta agar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Brigjen Whisnu Hermawan, segera menahan Para Tersangka Kresna, mereka memakan ribuan korban masyarakat dan terus menerus menipu masyarakat. Bahkan tidak patuh permintaan OJK untuk setor modal tambahan.” Ucap Bambang Hartono.
LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan Dirtipideksus dan Kabareskrim untuk menjalankan tugasnya selaku perwira yang bersih, karena masyarakat mengharapkan kepemimpinan POLRI.
“Kapolri Listyo Sigit juga sudah 2 tahun lalu memberikan keterangan pers akan menindak para tersangka Kresna, namun hingga kini belum di tindaklanjuti Mabes. Hentikan upaya kongkalikong oknum Mabes jika ada. LQ Indonesia Lawfirm akan putar rekaman di media sosial jika Mabes Polri masih tidak sadar akan bahaya laten penjahat kerah putih di Indonesia.
Kami hanya ingin Polri tegakkan proses hukum tajam keatas, semua sesuai JANJI KAPOLRI Listyo Sigit dan arahan Presiden Jokowi. Tolong kebijakan Bareskrim, jangan buang waktu nanti masyarakat pikir Polri jadi kan Tersangka Kresna ATM berjalan, segera tahan dan sita aset mereka.” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm
LQ Indonesia Lawfirm juga menyoroti oknum-oknum yang bermain dalam kasus Kresna, pertama ada dugaan Benny Wullur ini menyebarkan Hoax dengan bilang sudah ada 80% atau mayoritas korban Kresna setuju skema Subordinasi Loan, padahal setelah wakil LQ ke OJK ternyata hanya 12% yang setuju dan itu adalah klien dan antek-antek oknum AJK. Kedua adalah adanya dugaan modus bemper, Hamdriyanto ini selalu muncul jadi direktur perusahaan yang gagal bayar.
Sebut saja PT Mahkota Properti Indo Permata milik Raja Sapta Oktohari ketika gagal bayar direktur utama, diganti dengan Hamdriyanto, lalu Kresna Sekuritas PT Pusaka, ketika gagal bayar kembali Dirut dipegang oleh Hamdriyanto. Come on, ga masuk akal satu orang jadi Dirut berbagai perusahaan investasi bodong gagal bayar. Dugaan kami ini modus jual beli bemper. Polisi wajib tangkap dan selidiki Hamdriyanto hingga tuntas.”
“Lebih aneh lagi di Polda Metro Jaya. Coba dimana logikanya Hamdriyanto dijadikan Dirut oleh Raja Sapta Oktohari, tahun 2020. Lalu Mahkota/Oso Sekuritas melaporkan Hamdriyanto di Unit 4 Fismondev Polda Metro Jaya, atas dugaan penggelapan, jadi dibuat seolah-olah Hamdriyanto mengelapkan uang RSO.
Namun anehnya, Hamdriyanto yang menggelapkan uang RSO bukannya di pecat layaknya oknum karyawan nakal malah diberikan jabatan dan tanggung jawab lebih sampai sekarang. Penyidik apa ga punya akal logika? Kabareskrim mohon ketegasan bapak untuk segera Tahan dan Tangkap para Tersangka Kresna, dibelakang kalian mereka sebut setor ke Mabes hingga 100 Milyar rupiah, buktikan bahwa Mabes Bareskrim bersih dan berintegritas seperti harapan masyarakat terhadap Polri yang Presisi.” Tegas Advokat Bambang Hartono, SH, MH.
“Presiden dan Menkopolhukam wajib tahu kenapa Asuransi Kresna ini penjahat luar biasa? Mereka jual asuransi yang katanya proteksi jika masyarakat kesusahan. Saat salah satu klien LQ Ibu R yang menghubungi LQ di 0817-489-0999, mamanya sakit parah butuh biaya berobat, Kresna menolak bayar klaim karena alasan ga ada duit. Akhirnya Orang tua Ibu R meninggal karena tidak ada biaya berobat.
Kabareskrim, Dirtipideksus dan Kapolri, dimana hati nurani kalian sebagai sesama manusia, sebagai Polri pelindung dan pengayom masyarakat, jika kalian dagang kasus hukum dan menghentikan penyidikan? Ortu Ibu R sudah meninggal, ibu R berikan kuasa kepada LQ untuk bicara mewakili mereka.
“Saya dan seluruh rekanan LQ siap jika harus menyusul ketua kami dipenjara karena vokal dan keras menkritik Polri tapi ini kami lakukan semata kami sedih Institusi Polri belum menjalankan haraoan masyarakat. Saya minta seluruh kepolisian, OJK dan Pengacara seperti Benny Wullur bela masyarakat bukan jadi antek penjahat kerah putih. Kalian adalah penegak hukum BUKAN penjahat.” Tutup Advokat Bambang Hartono dengan kecewa.