LAMONGAN, KabarXXI.Com – Perkembangan laporan kasus pencemaran nama baik oleh M. Supriyono, Lelaki asal Gedangan-Maduran ini telah masuk babak baru. Hal ini menyusul gagalnya upaya mediasi kedua Polisi yang mempertemukan pelapor M. Supriyono (47) dengan terlapor Sriyono warga kelurahan babat, pada Jumat 18 Juni 2023.
“Hasil mediasi hari Kamis, 27 Juli 2023 gagal, dan proses hukum dipastikan berlanjut. Kita akan tunggu proses selanjutnya yang diambil penyidik,” kata Kuasa Hukum M. Midchol Huda SH MH.
“Dari awal klien terus menunggu itikad baik dari pihak terlapor, namun sampai detik terakhir di mediasi kedua yang dilakukan oleh Polisi, hal yang ditunggu tidak kunjung dilakukan,” ujar Midchal, Pengacara asal Kota Wingko Babat ini.
Ia menjelaskan, itikad baik yang dimaksud adalah permintaan maaf secara pribadi maupun terbuka karena sudah menyangkut nama baik kliennya.
Sementara itu, M. Supriyono mengatakan, dirinya semakin mantab untuk melajutkan kasus ini sampai ke Pengadilan ,
M. Supriyono (korban) pun akan mengadukan oknum Pimred Media Online dan penulis berita berinisial ZM ke Dewan Pers dengan pendampingan dari LSM FAAM.
Pemanggilan kedua kalinya untuk mediasi di Polres Lamongan hari ini, Kamis, 27 Juli 2023 oleh unit II Polres Lamongan berkenaan dengan pencemaran nama baiknya.
Seperti diberitakan oleh media online tertanggal 26/5/23, bahwa saudara M. Supriyono telah disangkakan oleh oknum Pimred Media Online Kontroversipublik.com, tanpa adanya konfirmasi langsung dengan dirinya, dianggap telah menyebarkan berita menjustice bahwa saudara M. Supriyono telah menggelapkan sebuah mobil jenis minibus Xenia nopol S 1189 JT warna silver.
Dugaan penulisan berita yang diunggah oleh oknum Pimred Media Online tersebut bukan berdasarkan kode etik jurnalis, melainkan ada dugaan dendam pribadi. Hingga M. Supriyono merasa dirugikan secara moril, sebab keluarga besar dan organisasinya mengetahui hal tersebut.
Merujuk pada kode etik jurnalis pada Pasal 1 ayat 3, “Sebuah berita haruslah berimbang. Artinya semua pihak mendapat kesempatan setara.
Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas praduga tak bersalah.
Pasal 3 ayat 1: Azas praduga tak bersalah secara positif tidak menghakimi seseorang. Ayat 3: Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini inserpretatif, yakni pendapat yang berupa inserprestasi wartawan atas fakta. (*/red)