Surabaya, Kabarxxi.com – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap sindikat pembuatan order makanan palsu melalui aplikasi ojek online Gojek. Dua tersangka, HA dan BSW, yang merupakan warga Sidoarjo, telah diamankan dan dinyatakan telah merugikan aplikasi sekitar Rp 2,2 miliar.
Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, saat melakukan konferensi pers di Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, pada Kamis (7/9/2023) mengatakan modus operandi mereka adalah dengan memanipulasi data transaksi palsu pembelian makanan melalui aplikasi Go Food.
Mereka telah melakukan kegiatan ini selama sepuluh bulan terakhir, dari Oktober 2022 hingga Agustus 2023. Dalam rentang waktu tersebut, mereka membuat hingga 95 akun palsu dan juga membuat akun merchant palsu.
“Keduanya membuat berbagai macam akun fiktif sampai 95 akun. Kemudian membuat merchant fiktif,” ungkap Arman.
Dalam sepuluh bulan tersebut, mereka secara bergantian melakukan order makanan palsu dan mencapai ratusan ribu order, sekitar 107.066 transaksi makanan palsu.
Selain itu, mereka juga berpura-pura mengantar makanan tersebut, sehingga uang masuk dan keluar tetap berada di bawah kendali mereka.
Mereka berharap untuk mendapatkan bonus dari PT Goto Gojek Tokopedia sekitar 20 persen, dan menggunakan dua rekening bank untuk menampung bonus tersebut.
Kedua tersangka sebelumnya adalah mitra ojek online, namun mereka memperoleh akun palsu dari dark web dengan harga berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu untuk total 95 akun palsu.
Mereka dapat dijerat Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar atas tindakan kejahatan mereka.