SERANG, KabarXXI.Com – Pada 31 Mei 2024 mendatang Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kanwil BPN Banten) akan meluncurkan sertifikat tanah elektronik pada tujuh Kantor Pertanahan (Kantah) selain Kota Cilegon. Kantah Kota Cilegon telah lebih dahulu menerapkan sertifikat tanah elektronik bersamaan dengan Deklarasi Kota Lengkap pada 26 Maret 2024 lalu.
Mempersiapkan penerapan sertifikat tanah elektronik di Provinsi Banten, Kepala Kanwil BPN Banten, Sudaryanto menggelar Rapat Pimpinan pada Senin, 20 Mei 2024. Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Banten, Suwandi Prasetyo mengutarakan Kantah akan membentuk Tim Khusus yang bertugas melakukan validasi data fisik dan data yuridis secara menyeluruh termasuk fisik dokumen warkah dengan data yang ada dalam Sistem Komputeritasi Kantor Pertanahan.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Banten, Yayat Ahadiat Awaludin mengatakan, penerbitan sertifikat tanah elektronik merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar empat juta sertifikat tanah elektronik diterbitkan tahun ini. Oleh karenanya penerapannya bukan hanya di 104 kantah pilot project saja, melainkan seluruh kantor pertanahan di Indonesia wajib menerapkan sertifikat tanah elektronik.
Untuk tahap awal, Tahun 2023 Kantah telah memulai penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik Barang Milik Negara (BMN) untuk dijadikan berbasis elektronik atau digital, kemudian tahun ini penerbitan sertifikat tanah elektronik merambah ke kegiatan lainnya, yaitu pengakuan hak; pemberian hak; pendaftaran hak milik atas satuan rumah susun; pendaftaran tanah wakaf; penggantian sertipikat menjadi sertipikat tanah elektronik; pemecahan, penggabungan dan pemisahan; atau Penerbitan Sertifikat-el yang diakibatkan perubahan kondisi fisik termasuk penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan berupa Sertifikat Tanah Elektronik.
Kepala Kanwil BPN Banten, Sudaryanto mengatakan, apabila sebelumnya masyarakat menerima dalam bentuk fisik sertifikat, saat ini menjadi satu lembar Sertifikat Tanah Elektronik.
Sudaryanto melanjutkan alih media sertifikat tanah menjadi sertifikat tanah elektronik dilakukan guna memperkuat keamanan arsip pertanahan.
“Oleh karena tidak mudah hilang, tidak mudah rusak, dapat dibackup serta tentu saja mempersempit ruang gerak mafia tanah,” tandasnya. (*/red)