JAKARTA, KabarXXI.Com – Sikap dan narasi yang dibangun Novel Baswedan kepada lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bertentangan dengan jati dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan Novel Baswedan di media massa kerap terdengar cenderung fitnah kepada lembaga penegak hukum KPK.
“Kami sangat menyayangkan terkait pernyataan-pernyataan Novel Baswedan yang kerap terdengar memberikan opini negatif yang mengarah menggangu konsentrasi KPK dalam bekerja, seperti nyinyiran putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Jumat, 07 Juli 2023.
Yang terbaru, kata Dedi Siregar, Novel menuding KPK berbohong terkait penjelasan kembalinya Endar Priantoro ke lembaga antirasuah itu. Novel berulah lagi dengan statementnya yang mengandung tuduhan dan fitnah terhadap KPK.
Menurut Dedi Siregar, Novel yang berstatus sebagai ASN, namun kerap membuat tudingan ke lembaga lain, khususnya KPK yang sarat dengan kebencian. Selaku ASN perilaku Novel Baswedan diduga melanggar UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sebagaimana dalam Pasal 3 UU No 5 Tahun 2014 bahwasanya seorang ASN dalam menjalankan tugasnya berpegang pada prinsip, kompetensi yang diperlukan sesuai dengan tugasnya.
“Selama ini Novel sebagai ASN tidak menjalankan tugasnya sesuai prinsip dan telah melanggar kode etik ASN, dan kerap melakukan narasi yang berujung ujaran kebencian terhadap lembaga lain yang dalam hal ini adalah KPK,” pungkasnya.
Dedi Siregar menjelaskan, dalam UU tersebut juga ada poin bahwa seorang ASN harus menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan, dan apa yang dilakukan Novel sebagai ASN sudah jelas telah membuat konflik dan berpotensi memecah belah.
“Novel Baswedan memberikan pernyataan yang tak sepatutnya dilakukan oleh seorang ASN dan disinyalir telah melanggar kode etik, serta disiplin Pegawai ASN sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Novel Baswedan dinilai belum dapat menempatkan diri sebagai seorang ASN yang dapat mengamalkan kode etik, kode perilaku maupun disiplin seorang ASN sebagaimana fakta dalam pernyataan tersebut.
“Untuk itu kami dari organisasi kepemudaan DPP LPPI meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) segera memeriksa sikap Novel Baswedan terkait kode etik ASN,” tutupnya. (*/red)