Jakarta, Kabarxxi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers virtual pada Jumat (23/6/2023).
“OJK mengumumkan pencabutan Izin usaha Kresna Life karena sampai batas akhir, rasio solvabilitas RBC tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai aturan belaku,” ujarnya.
Pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan oleh OJK karena perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan minimum rasio solvabilitas RBC yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Selama periode yang ditentukan, Kresna Life juga tidak dapat menunjukkan komitmen dalam penanaman modal dari pemegang saham pengendali ke rekening escrow, sesuai yang diminta oleh OJK.
Sebagai langkah responsif, OJK juga menerbitkan perintah tertulis yang menuntut PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan beberapa individu terkait, termasuk Michael Steven sebagai pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata sebagai direktur utama, Antonius Indradi Sukiman sebagai direktur, dan Henry Wongso sebagai direktur, untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Kresna Life.
Sementara Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH mengatakan keputusan ini tentu mengejutkan pemegang polis Kresna, yang sebagian besar terpengaruh oleh saran yang salah dari pihak tertentu.
Bambang menyarankan agar para pemegang polis tidak terpaku pada masa lalu, tetapi segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk mencatatkan nama dan jumlah kerugian dalam berkas perkara pidana, guna memperoleh pengembalian kerugian dari aset yang disita oleh kepolisian.
“Dari awal Alvin Lim selaku Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm sudah mengingatkan untuk tempuh jalur pidana, karena LQ melihat tidak ada itikat baik dari Kresna. Ternyata benar apa yang LQ sampaikan, OJK pun merasa dan tahu bahwa Kresna tidak ada itikat baik sehingga mencabut ijin usaha Kresna Life. Sekarang nasib Kresna Life sudah berakhir, pidana berjalan dan sita aset milik Kresna akan dilakukan kepolisian,” jelas Bambang.
“Untuk mendapatkan bantuan hukum, pemegang polis yang belum memiliki pengacara dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm melalui Hotline 0817-489-0999 dan 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis,” sambungnya.
Bambang juga menekankan bahwa dari aset yang disita dalam kasus pidana, polisi akan mengalihkannya kepada kejaksaan dan pengadilan untuk mengembalikan kerugian kepada para korban melalui putusan pengadilan. Oleh karena itu, dia mendorong agar para pemegang polis tidak membuang waktu dan segera mengajukan gugatan restitusi untuk mengklaim kepemilikan aset yang disita sebelum tuntutan dibacakan.
Selain itu, LQ Indonesia Lawfirm juga meminta Mabes Polri, terutama Tippideksus, untuk secara maksimal memanfaatkan aset yang disita dan segera menahan Michael Steven dan rekannya. Bambang menekankan bahwa pengumuman resmi dari OJK secara jelas menyebutkan bahwa Michael Steven adalah pemilik dan pengendali Kresna Life, yang diduga menerima uang dan keuntungan dari kerugian yang dialami.
“Oleh karena itu, polisi harus bertindak tegas dan tidak hanya menetapakan Kurniadi sebagai tersangka dan menahannya, tetapi juga menetapkan Michael Steven sebagai tersangka dan menahannya agar keadilan bagi para korban dapat terpenuhi.”
Bambang Hartono, dalam pernyataannya, menegaskan pentingnya membersihkan seluruh pihak terlibat dalam kasus ini agar penyelesaiannya dapat dilakukan dengan baik. Dia juga menekankan pentingnya tindakan tegas dari Bareskrim dalam menangani kasus ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menindak para pelaku utama dan mencegah kejahatan semacam ini merajalela.
TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com