Hukrim  

Oknum Pengacara Diciduk Polisi Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur

Oknum Pengacara Diciduk Polisi Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur
Ilustrasi

Serang, Kabarxxi.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial JM (43), seorang pengacara.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, penahanan dilakukan sesuai laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I Ditreskrimum /2023/Polda Banten dilaporkan SA (42), ibu korban pada Rabu (15/11) pukul 17.14 WIB.

Herlia mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada November 2022 di sebuah hotel di Kota Serang. Korban dibujuk dan diancam oleh tersangka.

Berdasarkan keterangan saksi, korban dibujuk dengan memberikan telepon genggam dan diancam dengan menggunakan air soft gun, ujarnya seperti dilansir ANTARA, Kamis, 7 Desember.

Tersangka kemudian melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Banten, ujarnya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76d dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *