JAKARTA, KabarXXI.Com – Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda asal Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, Imam Masykur meninggal dunia setelah diculik dan dianiaya oleh oknum Paspampres, Praka Riswandi Manik beserta dua rekannya.
Motif pelaku melakukan hal tersebut lantaran meminta uang tebusan kepada keluarga korban.
Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta agar korban dilepaskan. Jenazah korban pun ditemukan di tepi sungai daerah Karawang Barat, Jawa Barat.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar dalam keterangan persnya di Jakarta mengapresiasi tindakan tegas KSAD yang akan memberikan sangsi tegas serta menghukum mati oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka Riswandi Manik.
Ia diduga telah melakukan penculikan, penyiksaan, pemerasan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur (25), pemuda asal Aceh di Jakarta.
“Kami yakin bahwa kasus ini akan dilakukan investigasi secara mendalam guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan agar kasus ini dapat segera selesai dan hasil pemeriksaan akan disampaikan secara transparan dan akuntabilitas baik kepada keluarga korban maupun kepada publik, mengingat kasus tersebut mendapatkan perhatian luas dari publik nasional,” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Pomdam Jaya dan proses pengusutan perkara ini akan dibikin secara transparan.
Selain itu juga proses hukum terhadap oknum lainnya yang ikut terlibat bersama-sama dalam melakukan kejahatan kemanusiaan akan diberikan sangsi yang tegas.
“Kami berharap proses hukum dapat segera dilaksanakan secara cepat, tepat, adil dan transparan agar keluarga korban mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Ketegasan dari pimpinan TNI AD ini merupakan bagian dari kredibilitas TNI di mata publik.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman meminta kasus penculikan dan penganiayaan seorang pemuda dari Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25) hingga meninggal dunia, untuk diusut tuntas.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari juga mengatakan, KSAD Dudung memberi perhatian besar terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pomdam Jaya, walaupun salah satu prajurit dalam kasus itu berdinas di Paspampres.
“KSAD Jenderal Dudung Abdurachman telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer,” kata Hamim.
Hamim mengatakan, tindakan tiga prajurit itu telah mencederai semangat yang selama ini dibangun TNI. Apa yang telah dilakukan oleh tiga orang oknum prajurit tersebut sangat mencederai semangat yang selama ini telah dibangun oleh KSAD agar prajurit TNI AD senantiasa dicintai dan mencintai rakyat.
Sebelumnya Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan ada tiga anggota TNI yang terlibat dalam dugaan penganiayaan itu, termasuk anggota Paspampres, Praka RM. (*/red)