Lamongan, Kabarxxi.com – Sekelompok orang melakukan pengrusakan papan nama Pagar Nusa yang terpasang di kantor PCNU Lamongan Jalan Kyai Amin. Aksi pengrusakan ini terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa (2/5/2023).
Dari kesaksian warga, sekelompok oknum itu konvoi memakai sepeda motor tanpa plat nomor melintas di depan kantor PCNU. Dua orang dari kelompok itu pun turun dan memanjat pagar kantor PCNU dan merusak plang nama Pagar Nusa.
“Kalau yang saya lihat lebih ada lebih dari 20 orang dan yang dirusak satu-satunya ya papan nama Pagar Nusa tersebut,” kata M Habibur kepada detikJatim, Kamis (4/5/2023).
Saat kejadian, menurut dia, para pelaku juga tidak memakai atribut apapun. Tapi mereka membawa senjata tajam.
Ketua PCNU Lamongan Supandi Awaludin membenarkan pengrusakan itu. Saat kejadian, kantor PCNU Lamongan sedang tidak ada orang.
“Kejadian pada tanggal 2 mei 2023 sekitar pukul 01:30 WIB. Pada saat kejadian, di kantor PCNU tidak ada orang sama sekali,” kata Supandi Awaludin kepada wartawan saat konferensi pers di kantor PCNU Lamongan.
Akibat kejadian ini, kata Supandi, plang nama Pagar Nusa yang terpasang di kantor PCNU Lamongan mengalami kerusakan di sejumlah bagian. Pihaknya, imbuh Supandi, mengaku tidak tahu siapa sekelompok orang yang telah melakukan pengrusakan ini dan apa motif dari tindakan pengrusakan tersebut.
“Kami tidak tahu siapa dan apa motif dari pengrusakan ini. Dua orang berjalan ke kantor PCNU dengan membawa senjata tajam kemudian memanjat pagar kantor PCNU dan merusak plang nama Pagar Nusa yang terpasang di kantor PCNU,” ujarnya.
Pihaknya mengutuk keras kejadian pengrusakan ini. “Terhadap peristiwa pengrusakan kantor PCNU Lamongan ini, kami dengan ini mendesak kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kapolres Lamongan agar mengusut tuntas dan segera menetapkan tersangka kasus ini. Kami mendesak kepolisian agar menghukum oknum yang terlibat dengan hukuman pidana,” tegasnya.
Apabila perkara ini tidak diusut tuntas, lanjut Supandi, maka PCNU akan kehilangan kepercayaan terhadap penegak hukum yakni Polres Lamongan. Supandi juga menyebut, jika dalam kurun waktu 2×24 jam tidak ditindak maka seluruh komponen NU Lamongan akan turun aksi di Polres Lamongan.
“Apabila dalam kurun waktu 2×24 jam tidak ditindak maka seluruh komponen NU Lamongan akan turun aksi di Polres Lamongan,” tandasnya.
Sementara Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan jika ada pihak PCNU melaporkan kejadian pengrusakan tersebut. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Laporan sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” jelasnya.