Serang, Kabarxxi.com – Keluarga Ruslan Apandi, yang dikenal dengan nama panggilan Ucang, merasa resah dan takut karena pelaku percobaan penikaman menggunakan senjata tajam tidak ditahan oleh Polsek Jawilan.
Sanajaya, anggota keluarga Ucang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku yang diduga bernama Sunarta, alias Atot, dibebaskan dengan jaminan yang disetujui oleh H. Sunjana dan Akot, Kepala Desa Junti.
Sanajaya menganggap keputusan ini tidak sesuai dengan kasus yang terjadi, karena kasus tersebut sangat serius dan jelas melanggar Undang-Undang Darurat, mengingat pelaku membawa senjata tajam dan niat untuk menikam anggota keluarganya, yaitu Ruslan alias Ucang. Sanajaya, yang juga menjabat sebagai kepala desa Koper, sangat kecewa dengan kinerja Polsek Jawilan.
Menyusul kekecewaannya tersebut, pihak korban berencana untuk mengunjungi Propam Polda Banten.
“Insya Allah, besok atau lusa saya akan berkoordinasi dengan pihak Paminal di Polda Banten,” ucapnya kepada awak media (16/7/2023).
“Saat ini, untuk menjaga keamanan Ruslan alias Ucang, yang merupakan anggota keluarga kami, kami telah mengungsikannya karena khawatir akan pelaku,” tambahnya.
Kronologi
Menurut laporan yang diajukan ke Polsek Jawilan pada Jumat, 14 Juli 2023, pukul 14:20 WIB, terungkap bahwa Sunarta alias Atot, seorang warga Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, terbukti berusaha melakukan penikaman dengan membawa senjata tajam, sejalan dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Kejadian tersebut terjadi ketika Sunarta alias Atot datang ke kawasan John Setiawan di Kampung Gardu, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, dengan tujuan mencari Ruslan Apandi alias Ucang.
Setelah Ruslan tiba di tempat, dia bertanya kepada Atot, “Ada apa kamu mencari saya? Katanya kamu membawa golok.” Kemudian, Ruslan secara spontan memeriksa pinggang Atot. Namun, tiba-tiba, Atot mengeluarkan sebilah pisau dari saku celananya dan mengarahkannya ke perut Ruslan dari sebelah kiri, dengan pisau masih dalam sarung.
Ruslan langsung menangkap pisau tersebut dan menyerahkannya kepada temannya, Toto Sugari, yang berada di lokasi saat itu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan kecemasan. Pisau penikam tersebut kini diamankan di Polsek Jawilan.
Berdasarkan laporan yang ada, Sunarta alias Atot dipulangkan karena ada jaminan dari H. Sunjana dan Akot, selaku Kepala Desa Junti.
“Kasusnya masih dalam proses lidik,” kata Ipda Edi M. Suryadi, Kanit Reskrim Polsek Jawilan, melalui aplikasi WhatsApp kepada awak media.