Babel, kabarxxi.com – Seperti adanya di beberapa lokasi Aktivitas pembeli dan penampungan pasir timah berdasarkan informasi dari narasumber pemiliknya bernama Rio ber-alamat di jalan rambak, desa Sekar biru, kecamatan parit tiga, kabupaten Bangka Barat. Dan yang satunya lagi bernama rokki alias putra yang ber-alamat desa bakit, kecamatan Parit tiga, kabupaten Bangka Barat, provinsi Bangka Belitung Diduga tidak memiliki legalitas perizinan resmi di kediaman nya alias ilegal dan merasa kebal hukum, Selasa 23 Mei 2023
Kegiatan yang di lakukan sehari-hari oleh para Kolektor timah ini seakan-akan mengelabui aparat penegak hukum (APH) dan tidak mempedulikan adanya Hukum ataukah diduga APH bermain dalam melegalkan usaha transaksi jual beli pasir di jalan rambak, desa Sekar biru dan desa bakit, kecamatan Parit tiga, kabupaten Bangka barat
Saat awak media bersama rekan berada dimana tempatnya pembeli pasir timah dan langsung menyaksikan gayung bersambut antara pembeli dan penjual, ada yang mengunakan baskom dan sebagian menggunakan karung. antrian pun datangnya silih berganti dari berbagai arah dengan harga bervariasi
Seorang Nara sumber yang tidak mau menyebutkan namanya saat di konfirmasi awak media, mengatakan
“Di sini lh pak tempat kami jual timah, nama bosnya Rio, sekarang masih sepi tunggu sebentar lagi ramai pak, “ucapnya
Begitu juga di kediaman rokki alias putra yang ber-alamat desa bakit, kecamatan Parit tiga, kabupaten Bangka Barat seseorang yang sedang menjual pasir timah dari hasil tambangnya, yang tidak mau menyebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media, mengatakan
“Nama bosnya rokki pak, tapi sebagian orang manggilnya putra.Tapi saat ini bosnya tidak ada pak, “ucapnya
Tiba-tiba seorang wanita melintas di depan awak media dan mengatakan, “maaf pak bosnya tidak ada, lagi keluar dari pagi sampai sekarang belum pulang-pulang juga, “ucapnya wanita tersebut
“Iya pak, bosnya lagi keluar belum pulang kami hanya anak buahnya, maaf pak ya kami hanya anak buah. bos nya tidak ada, “tambah seseorang yang ada di dalam yang sedang menimbang pasir timah milik penjual.
Pada tempat yang sama, melalui via WhatsApp awak media langsung konfirmasi Kanit Reskrim IPDA Haris
terkait Adanya penjualan, pembeli dan penampung pasir timah di jalan rambak, desa Sekar biru, kecamatan parit tiga tempatnya di kediaman sdr Rio berdasarkan info dari narasumber saat berada di lokasi
Namun sangat di sayangkan tidak ada jawaban, meskipun pesan WhatsApp nya sudah di baca
Di sisi yang sama, awak media pun langsung mengkonfirmasi kepala kepolisian resor (Kapolres) kabupaten Bangka Barat AKBP catur Prasetiyo S.I.K soal adanya pembeli dan penampung pasir timah yang diduga ilegal ber-alamat di jalan rambak, desa Sekar biru kecamatan parit tiga, kabupaten Bangka Barat. Dan yang satunya lagi bernama rokki alias putra yang ber-alamat desa bakit, kecamatan Parit tiga, kabupaten Bangka Barat, provinsi Bangka Belitung
“Terima kasih infonya, nanti saya cek ya, “ucap singkat nya AKBP catur Prasetiyo S.I.K saat di konfirmasi awak media
Dengan adanya penjual, pembeli dan penampung pasir timah ilegal dan diduga kebal hukum awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas adanya hal tersebut. Dan jangan terkesan ada pembiaran
Sampai berita ini diterbitkan, Awak media tetap berupaya untuk mengkonfirmasi APH setempat terkait adanya jual beli pasir timah di jalan rambak, desa Sekar biru dan desa bakit kecamatan Parit tiga tersebut.