Jakarta, Kabarxxi.com – Pemerintah Pusat telah mengambil alih penanganan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Al-Zaytun akan dievaluasi secara administratif.
“Pondok pesantrennya kita akan evaluasi secara administratif, tindakan evaluasinya apa? Melihat penyelenggaraannya, kurikulumnya, konten pengajarannya, dan sebagainya,” kata Mahfud, kepada wartawan, di Semarang, Kamis (29/6/2023).
Mahfud mengatakan evaluasi dilakukan agar kegiatan belajar mengajar para santri dan murid tidak terganggu. Mahfud juga tak menyoal Al-Zaytun masih membuka pendaftaran calon santri dan murid.
“Katanya (Al-Zaytun) masih nerima pendaftaran, silakan terima pendaftaran karena Pondok Pesantren itu lembaga pendidikan yang harus kita bina,” ujarnya.
Mahfud menegaskan orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum terkait Al-Zaytun harus ditindak tegas sesuai informasi dan laporan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan ada aspek hukum pidana di Al-Zaytun. Dia mengatakan penanganan aspek hukum pidana di Polri tidak akan diambangkan dan segera dituntaskan.
“Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini ndak jalan, ndak jelas,” ujar Mahfud.