SERANG, KabarXXI.Com – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten terus optimalkan pemulihan aset negara. Pemprov Banten pertahankan Situ Cihuni yang telah tercatat pada neraca aset negara.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022 majelis hakim telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon yakni Dirjen SDA Kementerian PUPR.
“Dimana dalam putusan tersebut memperkuat bahwa lokasi objek sengketa Situ Cihuni terbukti bukan sebidang lahan tanah atau lahan garapan maupun ex-galian pasir melainkan situ alam yang merupakan cekungan alam yang membentuk wadah berisi air di atas permukaan tanah,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, Rina Dewiyanti di Kantornya, KP3B Curug, Kota Serang, Senin, 05 Juni 2023.
Diungkapkannya, sengketa tanah Situ Cihuni yang beralamat di Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan Legok Kabupaten Tangerang, bergulir sejak tahun 2015 yang diawali dengan adanya gugatan dari PT Cihuni Mas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
“Nah hal tersebut kita gunakan untuk memproses dan menerbitkan surat permohonan penggugat untuk dapat dilakukan peningkatan hak,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Pemprov Banten didampingi DATUN Kejati Banten telah melakukan beberapa upaya yang menghasilkan keputusan secara tegas bahwa Situ Cihuni sebagai aset Pemprov Banten yang didukung oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sikap tegas dalam mempertahankan aset negara ini didukung penuh oleh Tim Korsupgah KPK, Kejati Banten, bersama Pemerintah Provinsi Banten, DPRD Provinsi Banten, Kanwil BPN Provinsi Banten, serta Kementerian PUPR, yang merekomendasikan terbentuknya Tim Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Situ di Provinsi Banten berupa Keputusan Gubernur,” ungkapnya.
Rina mengatakan, penyelamatan aset negara ini juga didukung oleh pembentukan tim dalam rangka mengatasi permasalahan okupasi atau penguasaan lahan Situ oleh pihak ketiga yang tidak berwenang, baik dalam bentuk penguasaan fisik maupun pemanfaatan tanpa ijin.
“Pelaksanaan kegiatan dalam tim ini untuk mewujudkan kehadiran negara dalam menjaga kekayaan negara dan mempertahankan fungsi situ sebagai reservoir air,” jelasnya.
“Selain itu, Tim Pemprov Banten juga mendapatkan dukungan penuh terkait pertimbangan hukum dalam mempertahankan aset ini dari Tim DATUN Kejati Banten dalam membangun harmonisasi dengan pihak Desa Cihuni,” lanjutnya.
Diungkapkannya, dengan telah keluarnya putusan PK maka Pemprov Banten segera melakukan pemulihan aset dengan melibatkan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
“Maka dari itu kita terus bersama-sama merumuskan kebijakan dan strategi penertiban dan pengamanan situ, menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan, mengkoordinasikan pelaksanaan penertiban dan pengamanan,” pungkasnya. (*/red)