Lamongan, Kabarxxi.com – Polisi di Lamongan telah mengungkap dugaan kasus penggunaan yang salah dari bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi. Kali ini, sebuah minibus dan pemiliknya telah ditahan oleh polisi Lamongan karena terbukti membawa 9 drum BBM jenis pertalite.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiyantoro, telah mengkonfirmasi penangkapan pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menggunakan minibus tersebut. Pelaku adalah SU (56), seorang penduduk Desa Sukosari, Kecamatan Mantup yang pada saat itu mengemudikan Toyota Calya dengan nomor polisi S 1636 JW.
“Benar, kami mengamankan mobil minibus pengangkut BBM subsidi jenis Pertalite,” kata Anton, Kamis (22/6/2023).
Penangkapan mobil pengangkut BBM bersubsidi ini, terang Anton, bermula ketika Tim Opsnal Satreskrim Polres Lamongan melakukan patroli di wilayah Kecamatan Mantup. Ketika itu, anggota mendapat informasi ada seseorang yang membeli BBM jenis Pertalite dalam jumlah banyak yang di angkut menggunakan mobil minibus Toyota Calya warna silver.
“Saat itu juga Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat ke Jalan Raya Mantup dan menemukan mobil Toyota Calya S 1636 JW seperti yang diinformasikan,” ujarnya.
Kemudian petugas melakukan penghadangan dan penggeledahan. Ketika itu, Tim Opsnal Satreskrim menemukan sebanyak 9 drum yang berisi BBM jenis pertalite di mobil tersebut dengan rincian 4 drum masing-masing berisi 60 liter pertalite, 4 drum masing-masing berisi liter pertalite dan 1 drum berisi 30 liter pertalite.
“Saat itu mobil melintas di Jalan Raya Mantup, tepatnya di Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu,” terangnya.
Selain itu, tandas Anton, di mobil jenis minibus ini juga ditemukan 8 lembar surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu dan 18 bendel nota pembelian BBM jenis pertalite. Kini, barang bukti bersama pengemudi minibus tersebut telah dibawa ke Polres Lamongan untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
“Terduga pelaku SU mengaku BBM jenis pertalite itu dibeli di salah satu SPBU di Kecamatan Kembangbahu dan akan dijual lagi di rumah seharga Rp 11.500 dan juga kepada pemilik pom mini untuk dijual kembali seharga Rp 11 ribu,” pungkasnya.