Hukrim  

Perempuan asal Malang Diperkosa setelah Kenalan di TikTok, Modusnya Diajak ke Bromo

Jatim, Kabarxxi.com – Nasib NI, 20, benar-benar malang. Gadis asal Kecamatan Turen, Kabupaten Malang itu tak mengira perkenalannya dengan Zidan Maulana Bahtiar, 19, justru membawa petaka yang membuatnya trauma.

Keduanya semula berkenalan melalui aplikasi TikTok saat Zidan melangsungkan live streaming.

Dari sana mereka berbincang hingga saling bertukar nomor WhatsApp. Dasarnya Zidan memang lelaki hidung belang. Ia melancarkan akal bulusnya mendekati NI.

Bahkan Zidan mengaku bujangan meskipun baru menikah tiga bulan yang lalu. Dari perkenalan itu, Zidan mengajak NI untuk healing ke Gunung Bromo. Mereka mengatur waktu untuk bertemu 20 April lalu.

Celakanya, NI percaya saja. Betapa tidak, Zidan seolah menunjukkan keseriusannya menjalin hubungan dengan menjemput korban ke rumahnya di Malang.

Mereka lalu kembali ke Pasuruan, lantaran Zidan menjanjikan jalan-jalan ke Gunung Bromo.

Setibanya di Kecamatan Wonorejo, mereka sempat singgah ke warung untuk Makan bakso.

Lalu Zidan mengajak NI ke rumahnya di Desa Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo.

“Alasannya untuk mengambil mobil karena akan berangkat ke Bromo,” kata AKP Achmad Doni Meidianto, Kasatreskrim Polres Pasuruan.

Namun semua itu hanya akal-akalan Zidan saja. Di tengah perjalanan, ia berbalik arah. Menuju area perkebunan di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari.

Situasi malam itu sudah sepi. Area perkebunan yang cukup jauh dari permukiman warga dijadikan tempat pelaku melampiaskan syahwatnya.

Ia menghentikan motor Honda Beat di tepi jalan. Menyeret korban menuju semak-semak dan melancarkan aksi bejatnya.

Perlawanan korban seolah sia-sia. Teriakannya nyaris tak terdengar siapapun. Zidan dengan leluasa merudapaksa korban hingga tak berdaya.

“Setelah pelaku melakukan tindakan perkosaan, korban berhasil melarikan diri ditemukan di Puskesmas Purwosari,” kata Doni.

Akibatnya, korban tidak hanya trauma lantaran perlakuan pelaku. Ia juga mengalami perdarahan pada alat kelaminnya hingga harus menjalani lima jahitan.

Penyelidikan yang dilakukan kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Pelaku diringkus 13 Mei lalu.

Ia ditangkap di pinggir Jalan Raya Surabaya-Malang, Kelurahan/ Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun,” beber Doni.

Pelaku sendiri mengakui perbuatannya. Tak hanya memerkosa korbannya, ia juga merampas HP korban dengan dalih kebutuhan ekonomi.

Barang bukti yang diamankan termasuk hasil visum korban, pakaian korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta HP korban.

Zidan sendiri mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengatakan, dirinya sebenarnya memang hendak mengajak NI ke Gunung Bromo.

“Memang benar mau ke Bromo. Cuma di jalan saya nafsu lihat dia,” akunya.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami juga mengimbau agar masyarakat tak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal apalagi melalui media sosial,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *