Tulungagung, Kabarxxi.com – Perjudian sabung ayam di Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung masih berlangsung selama bulan suci Ramadhan, meskipun harusnya dihormati oleh masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.
Warga setempat telah melaporkan bahwa perjudian sabung ayam dan dadu dilakukan secara terang-terangan, dan diketahui bahwa bosnya adalah oknum TNI AD.
“Kalau tidak salah bosnya dari oknum TNI AD,” ucap warga yang enggan menyebutkan namanya (6/4/2023).
Masyarakat setempat meminta agar tindakan tegas dilakukan untuk memberantas praktik perjudian ini.
“Kami juga berharap agar segala macam tindak perjudian di tindak dan di berantas agar ada efek jera,” harap warga.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada kepolisian di seluruh Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian.
“Tindakan penindakan harus diambil oleh Polsek Ngantru dan Polres Tulungagung,” sambung Warga.
Diketahui Pasal 303 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 1 memberikan sanksi bagi pelaku perjudian, dan harus diterapkan dengan serius untuk memberikan efek jera pada pelaku perjudian.