Berita  

Pidana Kresna Life P21, Michael Steven Dijadikan Tersangka, Upaya Advokat Alvin Lim Dari LQ Indonesia Lawfirm Berhasil

Jakarta, Kabarxxi.com – LQ Indonesia Lawfirm, sebuah kantor hukum yang paling gencar mendorong dan memviralkan kasus Investasi Bodong kembali membuahkan hasil. Advokat Alvin Lim yang didukung Puluhan Juta Masyarakat dalam komentarnya di media sosial bahkan kini lebih didukung dibanding Hotman Paris Hutapea, kembali membuahkan hasil.

Bisa dilihat dari histori dan jejak laman Google dimana sebelumnya setelah 2 tahun lebih mendorong, melaporkan dan membongkar modus yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Kresna Life, Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, menyebutkan bahwa Asuransi Jiwa Kresna bukan jatuh karena Rush, sebagaimana disampaikan oleh Gatot salah satu direktur Kresna Life, tapi karena adanya penyalahgunaan dana investasi yang mana melewati aturan OJK yang ditentukan sehingga menyebabkan kerugian yang sepatutnya dihindari.

Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm awalnya di hujat karena menentang PKPU kresna Life, namun nyatanya PKPU hanyalah modus mengulur waktu. Alvin juga satu-satunya lawyer yang berani dengan lantang meminta Mabes Polri segera menahan Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Kresna Life dan Michael Steven selaku pemegang saham, padahal lawyer lainnya beralasan para pemilik dan direksi tidak perlu di proses hukum pidana karena ada itikat baik. Namun, Alvin Lim terus mendorong tanpa lelah setiap minggu selalu mengaungkan proses pidana Kresna Life yang mandek, hingga akhirnya Mabes Polri menahan Kurniadi Sastrawinata dan menetapkan Michael Steven menjadi Tersangka.

LQ Indonesia Lawfirm melalui kadiv Humasnya, Advokat Bambang, meminta agar penyitaan aset menjadi agenda utama, agar kerugian pemegang polis bisa dikembalikan semaksimal mungkin. “Telusuri dan Sita aset pribadi Direksi Kurniadi Sastrawinata dan Michael Steven untuk mengurangi kerugian para pemegang polis. OJK tidak boleh kalah dan takut dengan ancaman Michael Steven. Jika perlu OJK lakukan dan kenakan ancaman pidana terhadap Kresna dan hajar perusahaan Grup Kresna Lainnya, sebagai efek jera.” Ucap Bambang

Keberhasilan LQ Indonesia Lawfirm yang dipimpin oleh Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA. menambah prestasi yang berhasil ditorehkan selain pendampingan Kasus Koperasi Indosurya yang mempidanakan Henry surya. Kini Kresna Life dengan kerugian kurang lebih 7 Triliun juga berhasil P21 dan limpah ke kejaksaan oleh Mabes Polri. Berbanding terbalik dengan kasus lainnya yang tidak di dampingi oleh LQ Indonesia Lawfirm seperti Wanartha, Bumiputera dan Jiwasraya mandek karena untuk mengerakan kasus raksasa dibutuhkan Lawyer Vokal, berani mati dan hilang urat takutnya seperti Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm.

“Bahkan Lawyer sekelas Hotman Paris, tidak akan mau memberikan pendampingan karena selalu main aman dan memilih menjadi kuasa hukum si penjahat yang mampu membayar lebih besar. Salah satu contohnya menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa. Karena menjadi kuasa hukum penjahat yang punya uang banyak potensi mendapatkan lawyer fee besar, dibanding korban yang uangnya habis tertipu investasi bodong. Namun, LQ Indonesia Lawfirm ada dan hadir untuk masyarakat dan membela korban yang tertindas. Tanpa Alvin Lim, nantinya kasus-kasus raksasa akan mandek. No Viral, No Justice. Saat ini ada trend untuk oknum Mafia hukum mempidanakan pengacara yang berani memviralkan kasus hukum.” Tutup Advokat Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *