SERANG, KabarXXI.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar membuka kegiatan Sinergitas Komite Advokasi Daerah (KAD) dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Banten yang digelar Inspektorat Provinsi Banten bekerjasama dengan KAD Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa, 16 Mei 2023.
Al Muktabar berharap dari kegiatan tersebut dapat memberikan rumusan-rumusan rekomendasi untuk dapat menjadi panduan bersama dalam pencegahan korupsi di Provinsi Banten.
“Diharapkan ada rumusan-rumusan rekomendasi serta hal-hal yang menjadi panduan bersama untuk kita lakukan. Saya garis bawahi, peran-peran kita saling mengingatkan sebagai upaya bersama kita pencegahan korupsi di Provinsi Banten,” ujarnya.
“Kemudian juga ini bagian dari kesungguhan kita Pemerintah Daerah menyelenggarakan agenda kerja pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan ini secara maksimal untuk makin baik. Itu bagian ikhtiar,” tambah Al Muktabar.
Di tempat yang sama, Direktur Antikorupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Aminudin mengapresiasi atas respon para pelaku usaha dan pemerintah terhadap kegiatan yang diselenggarakan tersebut, sehingga diharapkan pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi Banten dapat terus ditingkatkan.
“Kita punya program bagaimana ke depan jangan sampai ada pelaku usaha di wilayah Provinsi Banten itu yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu kami terus selalu mengingatkan dan mengedukasi kepada pelaku usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati dalam laporannya menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan sebagai wadah dialog antara Pemerintah dan pelaku usaha untuk membahas isu-isu strategis yang terkait dengan upaya pencegahan korupsi.
“Pencegahan korupsi dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif,” ujarnya.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga terdapat dialog publik terkait pencegahan korupsi di Provinsi Banten yang turut dihadiri oleh para pelaku usaha, Pemerintah Provinsi Banten, KAD Provinsi Banten dan Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Banten. (*/red)