Pj Gubernur Al Muktabar: Inflasi di Banten Terkendali

SERANG, KabarXXI.Com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, angka inflasi bulan ke bulan (MoM) di Provinsi Banten pada bulan Juli 2023 sebesar 0,06 dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Angka terendah inflasi bulan ke bulan sepanjang tahun 2023. Secara tahun ke tahun (YoY) angka inflasi Provinsi Banten mencapai 2,93 persen di bawah nasional yang mencapai 3,08 persen.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten selalu menjalankan apa yang menjadi arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian yang disampaikan pada Rapat Koordinasi mingguan berkenaan dengan pengendalian inflasi.

“Kita senantiasa melakukan evaluasi terhadap berbagai catatan yang diberikan dalam rangka penanganan inflasi di daerah,” kata Al Muktabar usai mengikuti Rakor Inflasi secara virtual di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin, 07 Agustus 2023.

Menurut Al Muktabar, tidak hanya di Provinsi Banten, saat ini di beberapa daerah lainnya juga penurunan inflasi itu terjadi dan angkanya relatif pada posisi yang berdekatan. Situasi inilah yang membuat keadaan di Provinsi Banten cukup relatif stabil.

“Sehingga secara nasional, harga-harga komoditi penyumbang inflasi itu terbentuk secara stabil seperti beras, cabai merah, cabai rawit, daging ayam ras dan telur,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Al Muktabar, pihaknya selalu melakukan pemantauan langsung harga-harga itu di pasaran, baik di kala pagi, siang kadang juga malam. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa angka yang disajikan oleh BPS itu benar adanya.

“Kemudian, ketika terjadi lonjakan harga, kita juga bisa langsung intervensi dengan menghubungi secara langsung daerah-daerah yang menjadi champion komoditi bersangkutan,” ucapnya.

Tidak sampai di situ, tambah Al Muktabar, agar harga itu tetap stabil, pihaknya mempergunakan Biaya Tak Terduga (BTT) untuk biaya transportasi dari daerah produksi utama ke Provinsi Banten, sesuai peraturan yang berlaku.

“Sehingga barang yang datang itu, bisa menggunakan harga yang relatif sama dari daerah asalnya,” pungkasnya. (Amroji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *