SERANG, KabarXXI.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menandatangani Komitmen Penyelamatan Aset Negara dalam Deklarasi Penyelamatan Aset Negara yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, di Aula Kejati Banten, Rabu, 15 Maret 2023.
Dalam kesempatan itu, Bupati dan Walikota, Kepala Kejaksaan Tinggi, serta Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah BPN serta Kepala BPN Kabupaten/Kota di Provinsi Banten turut menandatangani komitmen tersebut.
Usai deklarasi, Pj Gubernur Al Muktabar mengapresiasi atas inisiasi kegiatan yang dilakukan oleh Kejati Banten ini.
Untuk itu, kata dia, terhadap apa-apa yang dibutuhkan oleh Kejati dalam rangka penyelamatan aset itu akan dipenuhi secepat mungkin.
“Karena basis informasi terhadap kondisi aset di Pemda baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota itu, kami yang mengetahui secara detail dan persoalannya. Untuk itu, kita akan bergerak cepat untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Kejati dalam rangka menunjang gerakan penyelamatan aset ini,” jelasnya.
Menurut Al Muktabar, aset merupakan salah satu elemen penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Tidak hanya itu, kata dia, pengelolaan aset juga bisa menjadi faktor penentu opini yang diberikan BPK kepada Pemda yang ada, baik itu WTP atau WDP.
“Mudah-mudahan dengan gerakan ini, tata kelola aset kita ke depan bisa menjadi lebih baik, sehingga kita bisa mendapatkan tambahan kapital baru dari optimalisasi aset itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pihaknya melihat saat ini banyak aset-aset Pemerintah yang masih dikuasai oleh pihak lain atau bermasalah.
Menurutnya, pihaknya dengan SDM yang ada akan melakukan penelaahan terhadap aset-aset bermasalah usulan dari Provinsi serta Kabupaten dan Kota kepada tim Kejati Banten.
“Setelah itu nanti kita akan lakukan pendekatan pada masing-masing kasus itu sesuai dengan karakteristiknya, karena ada yang sudah masuk gugatan, ada juga yang masih dalam konflik. Makanya kita akan petakan dan cari jalan yang terbaik,” ujarnya.
Didik menjelaskan, ada beberapa langkah yang akan dilakukannya dalam menyelesaikan sengketa aset Pemerintah, seperti menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN), atau bisa melalui jalur pendekatan pidana umum jika kasusnya berpotensi ada unsur pemalsuan, atau bisa juga dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) jika ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
“Ini pekerjaan yang membutuhkan waktu panjang, bisa mencapai satu atau dua tahun. Makanya kita perlu bersatu, berkolaborasi dan bersinergi agar semua permasalahan itu bisa diselesaikan,” pungkasnya. (*/red)