SERANG, KabarXXI.Com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Virgojanti mengatakan, perizinan merupakan salah satu aspek penting dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan. Hal itu pun sejalan dengan amanat pelaksanaan dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Virgojanti dalam sambutannya saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Korupsi dalam Proses Perizinan di Provinsi Banten yang diselenggarakan Inspektorat Provinsi Banten yang bekerjasama dengan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis, 10 Agustus 2023.
Virgojanti juga menuturkan, dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengembangan e-Government menyatakan bahwa pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik mengatur enam asas pelayanan yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban.
“Dalam salah satu layanan publik yang paling umum di masyarakat adalah pelayanan perizinan, hal ini terbukti bahwa tanpa adanya sebuah izin akan banyak hal yang tidak dapat dilakukan. Karena banyaknya aspek kehidupan berwarga negara yang diatur dalam sistem perizinan sekaligus sebagai bukti-bukti bahwa perizinan begitu penting secara hukum,” ungkapnya.
Virgojanti juga menyampaikan, Pemerintah Daerah telah diharuskan melaksanakan akselerasi penerapan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) guna melakukan penyederhanaan regulasi perizinan. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Tentunya dengan ketentuan tersebut akan mempermudah dan menyederhanakan integrasi perizinan dasar yang ada dari sejumlah undang-undang sebagai persyaratan dasar mulai dari perizinan berusaha mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” katanya.
Selain itu, dalam rangka menunjang kemudahan berusaha dan mempermudah perizinan. Salah satu inovasi yang telah dibuat DPMPTSP Provinsi Banten adalah menciptakan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Terbuka (SIPEKA) dengan latar belakang mengoptimalisasi penyebaran informasi melalui komunikasi visual dan situs-web, maka sistem pengolahan data berbasis komputer dapat menghasilkan informasi yang cepat, akurat, relevan, efisien dan tepat waktu.
“Keberadaan sistem informasi mulai dari terkomputerisasinya data akan mampu menunjang kinerja intern DPMPTSP Provinsi Banten sehingga dapat memberikan informasi yang tepat guna bagi semua pihak, terutama penerima layanan sehingga dapat dicapai sasaran yang di inginkan,” imbuhnya.
“Serta kita juga melakukan peningkatan pengawasan atas kinerja dan dibukanya layanan pengaduan atas tindakan penyelewengan. Hal itu dilakukan dalam upaya pencegahan korupsi dalam kegiatan penerbitan perizinan berusaha,” sambungnya.
Virgojanti juga menegaskan, dalam mencegah korupsi dan tetap menjaga iklim investasi dibutuhkannya kerjasama semua pihak, mulai dari Pemerintah, Pelaku Usaha, Akademisi hingga Masyarakat.
“Artinya iklim investasi dan mencegah korupsi itu harus dibangun oleh semua unsur, baik pemerintah, dunia usahanya, akademisi maupun masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten, M Tranggono mengatakan, tujuan kegiatan tersebut untuk membangun dialog antara Pemerintah dan pelaku usaha guna membahas isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi pada bidang perizinan yang dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif.
“Jadi harapannya kegiatan ini terdapat rekomendasi yang kita dapat terima untuk bagaimana pencegahan korupsi ini pada bidang perizinan dapat kita terapkan dengan baik,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasatgas Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI, Rosana Fransisca menyampaikan, pelaku usaha memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi baik di daerah maupun di nasional,sehingga diharapkan dengan diselenggarakannya FGD tersebut dapat memberikan pemahaman terkait pencegahan korupsi pada bidang perizinan.
“Direktorat AKBU ini hadir untuk bisa lebih fokus kepada pelaku usaha, KPK memiliki tupoksi salah satunya pencegahan, jadi kami banyak melakukan sosialisasi dan FGD untuk bisa kita sama-sama melihat dari sisi pencegahan, bukan hanya penangkapan atau OTT,” tuturnya.
“Sehingga diharapkan kegiatan ini dapat bermanfaat baik itu bagi Pemerintah maupun pelaku usaha,” tandasnya. (Amroji)