SERANG, KabarXXI.Com – Polda Banten beserta Polres Jajaran berhasil mengungkap dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dua kasus TPPO tersebut berhasil diungkap Polda Banten, Polres Lebak dan Polres Pandeglang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Haryanto mengatakan, Polda Banten telah menangkap satu orang tersangka, yaitu berinisial MM (41) seorang buruh.
Kasus ini bermula pada Agustus 2022 korban berinisial AN (46) Direkrut MM untuk bekerja menjadi ART di Arab Saudi dan dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp5 juta sebelum dipekerjakan.
Pada Maret 2023, AN diberangkatkan ke Arab Saudi dan disana korban bekerja selama tiga bulan, namun setelah bekerja selama tiga bulan korban tidak mendapatkan gaji, dan data diri serta alat komunikasi Handphone disita oleh pihak Agency.
“Kemudian korban AN dipulangkan ke Indonesia pada 20 Juni 2023 selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten, setelah melakukan penyelidikan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Banten menetapkan tersangka MM yang berhasil diamankan pada 28 Juni 2023, modus pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari korban, Barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi,” kata Didik.
Didik juga mengatakan, Polres Lebak berhasil mengamankan dua tersangka yaitu SP (40) dan AD (53) dengan korban SN (30).
Kejadian itu berawal pada bulan Maret 2017, saat pelapor berinisial BH (30) ditawarkan pelaku untuk bekerja menjadi TKW di Abu Dhabi dan Yordania dengan gaji sebesar Rp5 juta, karena pelapor memiliki ijazah SMA, maka tersangka mengatakan akan ditempatkan sebagai Cleaning Servis di Rumah Sakit.
Setelah melengkapi data diri korban dibawa menuju tempat tersangka AD di Cililitan Jakarta, yaitu rumah penampungan selama satu bulan.
Korban bersama 10 orang calon TKW lainnya diberangkatkan melalui Bandara Halim Perdana Kusuma dan transit kembali di Bandara Kuala Lumpur Malaysia dan dijemput seorang pria untuk dibawa menuju rumah penampungan.
Setelah satu bulan diberangkatkan menuju Negara Suria dan ditempatkan di rumah penampungan dan korban diantarkan menuju rumah calon majikan guna masa percobaan tanpa mendapatkan upah.
Korban kemudian mulai bekerja sebagai ART dengan upah Rp2,7 juta yang tidak sesuai dengan perjanjian tersangka awal yaitu Rp5 juta. Korban juga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi oleh majikan serta pelapor juga merasa ketakutan karena di Negara Suriah yang sedang konflik.
“Setelah melakukan penyelidikan, Polres Lebak menetapkan tersangka SP dan AD yang berhasil diamankan pada 11 Juni 2023. Peran SP sebagai sponsor yang melakukan perekrutan korban dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6 juta dari setiap korban yang diberangkatkan, dan AD berperan sebagai penyedia rumah penampung sementara dan mendaftarkan korban ke agen luar negeri, modus pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari korban. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan data diri korban,” ucap Didik.
Sementara, lanjut Didik, Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua tersangka.
“Dalam kasus ini petugas berhasil mengamanakan, yaitu OS (34) dan US (25) dan korban IG (34). Kasus bermula pada April 2023, telah terjadi TPPO yang dilakukan oleh tersangka yang menawarkan kepada korban untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia secara ilegal dengan gaji sebesar Rp10 juta per bulan dan kontrak kerja selama dua tahun. Setelah bekerja, gaji yang korban terima tidak sesuai dan korban hanya bekerja selama dua bulan sehingga IG sampai saat ini tidak memiliki pekerjaan dan tidak bisa pulang ke Indonesia karena tidak memiliki biaya,” ujarnya.
“OS yang berperan sebagai sponsor dan US sebagai jasa pengantar para korban. Modus pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari korban, Barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan data diri korban,” imbuh Didik.
Lebih lanjut Didik menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut modus yang digunakan oleh pelaku adalah menjanjikan kepada korban bisa mempekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
“Dengan penghasilan yang besar serta akan bertanggung jawab atas keselamatan korban selama bekerja, akan tetapi korban yang telah diberangkatkan tidak dapat upah sebagaimana yang telah dijanjikan. Dengan adanya peristiwa ini kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya atas janji manis yang diberikan para calo yang mengaku bisa mempekerjakan sebagai buruh migran ke negara Kawasan Timur Tengah,” jelasnya.
Saat ini, kata Didik, Pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015.
Didik menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak TPPO dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah.
“Jika mendaptkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat,” tegas Didik.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun. (Amroji)