MALANG, KabarXXI.Com – Sat Reskoba Polres Malang menggerebek home industri miras di Jalan Dusun Krajan, Sumberejo, Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).
Ada dua tersangka yang diamankan saat penggerebekan, yakni berinisial FAW (37), dan AW (46), warga Desa Sumberejo, Gedangan, Kabupaten Malang.
“Jadi miras diproduksi oleh FAW secara otodidak, jadi tidak ada takaran yang pasti dan jelas dari komposisinya,” kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di lokasi home industri, Senin, 25 Maret 2024.
Imam mengatakan, dengan tidak adanya takaran atau komposisi yang jelas dalam memproduksi miras tersebut, tentu akan memiliki dampak buruk terhadap konsumen. Apalagi home industri miras ini terbukti ilegal.
“Jadi bagaimana bahayanya minuman keras ini saat dikonsumsi. Terhadap metabolisme tubuh dan bisa berakibat fatalitas dan menyebabkan kematian,” imbuhnya.
Para tersangka nekat memproduksi miras demi mendapatkan keuntungan. Dalam sekali suling pembuatan miras, tersangka dapat menghasilkan 25 liter yang dijual dengan harga sebesar Rp 50 ribu per liternya.
“Berdasarkan pendalaman yang dilakukan penyidik, motifnya untuk mendapatkan keuntungan,” tegas Imam.
Dari motif dan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sejumlah barang bukti diamankan Polisi, diantaranya lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg. (*/red)