Hukrim  

Polisi Kota Malang Tangkap Lima Tersangka Peredaran Narkoba Jaringan Malang-Surabaya

Malang, Kabarxxi.com – Polisi di Kota Malang berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu. Lima orang tersangka yang terlibat dalam aksi ini adalah AM (50), SM (36), RZ (26), ZA (33), dan MI (27). Para tersangka saat ini telah ditahan oleh polisi.

Pengungkapan kasus ini diumumkan oleh Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si. bersama dengan Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, S.I.K. melalui konferensi pers pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, “Barang bukti yang kami temukan meliputi narkotika jenis ganja dengan total berat 5,6 Kg dan sabu dengan total berat 7,18 gram.”

Peristiwa ini dimulai pada Rabu, 26 Juli 2023, pukul 22.30 WIB di Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Polisi berhasil menangkap AM, seorang pedagang berusia 50 tahun, dengan barang bukti ganja seberat 2.030 gram. Interogasi terhadap AM mengarah pada penangkapan SM dan RZ yang juga terlibat dalam peredaran narkotika.

Pada tanggal 27 Juli 2023, pukul 05.00 WIB, polisi menangkap SM dan RZ di parkiran depan hotel di Surabaya. Dari keduanya, ditemukan ganja seberat 623 gram. Interogasi mengungkapkan adanya keterlibatan SF (DPO) dalam penyediaan narkotika.

Penyelidikan berlanjut dan mengarah pada penangkapan ZA pada pukul 07.00 WIB, tanggal 27 Juli 2023, di rumahnya di Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Polisi berhasil menyita ganja seberat 547 gram dari ZA. Seluruh tersangka termasuk ZA diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja.

Kasus ini semakin terungkap dengan penangkapan MI pada Senin, 7 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari MI, ditemukan ganja seberat 2.403 gram dan sabu seberat 7,18 gram. MI mengakui mendapatkan narkotika dari R (DPO).

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani menjelaskan, “Tersangka pengedar saling mengenal, kecuali MI yang berperan sebagai kurir. Jaringan ini masih dalam proses pengembangan.”

Para tersangka dapat dihadapkan pada hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AM, SM, RZ, dan MI bisa dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5-20 tahun, serta denda 1-10 miliar rupiah.

Polresta Malang Kota akan terus berusaha memberantas peredaran narkoba dengan mengungkap lebih banyak jaringan terkait. Upaya ini diharapkan dapat mencegah peredaran narkotika di wilayah Malang dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *