Surabaya, Kabarxxi.com – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan seorang anak di shelter atau rumah aman di Surabaya.
Rumah aman tersebut dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya.
“Masih proses penyelidikan,” ujar Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Ipda Tri Wulandari dikutip kumparan, Minggu (5/3).
Wulan menyampaikan, berdasarkan penyelidikan hingga saat ini, diduga ada tiga pelaku yang melakukan penganiayaan tersebut. Mereka ialah petugas di shelter tersebut.
“Dari hasil interogasi kita 3 oknum,” katanya.
Wulan mengungkapkan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Saksi pelapor korban sama cari saksi lainnya dan memeriksakan korban ke psikolog juga nunggu hasil visum,” ungkapnya.
Wali Kota Pecat 3 Oknum
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi telah memecat tiga oknum penjaga shelter yang dikelola DP2APPKB itu.
Pemecatan tersebut buntut adanya tindak kekerasan terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH). Eri telah memanggil ketiga oknum yang terlibat kejadian tersebut melalui inspektorat.
“Jadi soal oknum petugas shelter itu kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, dan diberikan sanksi yang berat. Kebetulan, itu petugas shelter yang bukan dari pegawai negeri, sehingga kita sanksi, kita pecat, dan kita keluarkan sebagai petugas shelter,” ucap Eri.
Dugaan Kekerasan di Rumah Aman Surabaya
Sebelumnya, Surabaya Children Crisis Center (SCCC) mengungkap adanya dugaan penyiksaan anak di shelter atau rumah aman. Mereka telah melaporkan hal itu ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur dan ke Polrestabes Surabaya.
Laporan di Polrestabes Surabaya dibuat pada Rabu (1/3) dengan nomor TLB/B/238/III/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Sedangkan pengaduan ke LPA Jawa Timur telah diserahkan hari ini.
Dugaan kekerasan terhadap anak di rumah aman itu terungkap setelah seorang anak berinisial RPR (17) yang didampingi SCCC menjadi korban.
Ketua SCCC, Sulkhan Alif Fauzi, mengatakan korban kekerasan tersebut merupakan anak yang pernah berurusan dengan hukum karena dilaporkan oleh sekolahnya atas tindak pidana pencurian.
“Pada 24 Februari 2023, anak tersebut telah ditangkap dan diamankan oleh Polsek Karangpilang, Kota Surabaya,” kata Alif dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3).
Setelah itu, pada tanggal 25 Februari 2023, RPR ditahan dan dititipkan di shelter atau rumah aman yang dikelola DP3APPKB Kota Surabaya.
Di shelter tersebut, anak ini diduga mengalami kekerasan yang dilakukan seorang oknum anggota Linmas yang sedang bertugas.
“Anak dipaksa merayap di atas paving sehingga menyebabkan tangannya terluka. Apabila anak tidak menuruti perintah itu, anak diancam akan dipukuli atau disetrum. Selain itu anak juga dipukul oleh oknum Linmas hingga wajahnya terluka,” jelasnya.
Kemudian, kata Alif, oknum tersebut juga mengoleskan balsem ke mata korban dengan dalih Ruqyah. Hal ini menyebabkan mata korban bengkak dan merah.
Alif menyampaikan, terungkapnya tindak kekerasan di dalam shelter anak ini setelah orang tua korban dan Polsek Karangpilang membawanya ke balai pemasyarakatan Medaeng untuk menjalani assesment, pada tanggal 28 Februari 2023.
“Saat assesment itulah terungkap ada luka-luka di beberapa bagian tubuh anak. Saat itulah anak tersebut mengakui tindakan kekerasan yang dia alami,” ucapnya.
Alif mengungkapkan, korban juga mengaku bahwa kekerasan tersebut juga dialami oleh anak-anak yang baru masuk ke dalam shelter.