Aceh Besar, Kabarxxi.com – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan satu alat berat dan terduga pelaku yang juga pemilik tambang ilegal galian C, berinisial MH (59) di kawasan Gampong Biluy, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, Kamis (23/2/2023).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
Masyarakat melaporkan adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan, karena berpotensi merusak lingkungan.
Mendapati laporan tersebut, tim lalu bergerak ke lokasi dan menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi yang melakukan kegiatan penambangan berupa galian C tanpa izin resmi.
“Tim menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan berupa galian C tanpa izin, sehingga langsung diamankan,” kata Winardy, dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023) malam.
Selain alat berat, pihaknya juga mengamankan pemilik lokasi tambang berinisial MH (59).
“Alat berat dan terduga pelaku, sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Di samping itu, Winardy mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal.
“Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir,” tutupnya.