Polsek Tigaraksa Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Pengedar Narkoba

TANGERANG, KabarXXI.Com – Personel Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten meringkus tiga pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam proses pengembangan kasus itu, diketahui salah seorang pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolsek Tigaraksa, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan salah seorang warga Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang kehilangan motor pada Sabtu, 29 Juli 2023.

“Laporan itu kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Agus kepada wartawan, Jumat, 18 Agustus 2023.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin, 07 Agustus 2023, petugas meringkus tersangka D (22) di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tersangka D kepada Polisi mengaku telah melakukan curanmor di Desa Pasir Bolang bersama dua temannya.

Petugas kemudian bergerak ke kontrakan tersangka D di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa. Di kontrakan D, petugas kemudian menangkap dua tersangka lain, yaitu H (34) dan R (22).

“Kami kemudian melakukan penggeledahan. Dari tas tersangka R, kami menemukan 21 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 7,30 gram,” kata Agus.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menyampaikan, kasus curanmor sekaligus penyalahgunaan narkoba itu masih terus dikembangkan.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan curanmor sekaligus jaringan pengedar narkoba,” tandas Arief. (Amroji)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *