TANGERANG, KabarXXI.Com – Lagi dan lagi kekerasan terhadap wartawan terjadi di Indonesia. Kali ini menimpa Abdul Kabir, Wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi media online aktualbanten.id yang diduga mendapat kekerasan dari Debt Colektor (DC) suruhan perusahaan pembiayaan FIF Finance di Kampung Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 21 Maret 2024.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Cisoka dengan bukti laporan nomor LP/B/87/III/2024/Polsek Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Banten. untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media ini dari korban Abdul Kabir, bahwa sebelumnya dirinya sudah mendapat surat somasi bernomor 019/ARB-Somasi/III/2024 dari Kantor Hukum Ayi Ruba’i selalu kuasa hukum FIF Cabang Rangkasbitung terkait kendaraan yang menjadi pemicu persoalan yang terjadi hari ini.
“Ini kan aneh, persoalan antara debitur dan kreditur yang sudah ditangani secara hukum oleh Kuasa Hukum FIF Rangkasbitung malah dikuasakan kembali kepada jasa DC yang bertingkah seperti preman tanpa menunjukan legalitas, memaksakan kehendak untuk kepentingan pribadi dan golongannya, mengintimidasi seseorang bahkan melakukan tindakan diluar batas dengan menjatuhkan dengan sengaja kendaraan yang sedang saya kendarai hingga melukai fisik saya. Ini saya anggap sudah mengarah ke perbuatan pidana, maka saya laporkan kejadian yang menimpa saya ini ke aparat penegak hukum di wilayah tersebut atau Polsek Cisoka,” ungkap Abdul Kabir sambil memperlihatkan luka-luka yang Ia alami kepada rekan media.
Sementara itu, menyikapi persoalan ini, Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia (ILI), Ujang Kosasih, SH ikut angkat bicara terkait penganiayaan terhadap Debitur yang dilakukan Debt Colektor dari perusahaan pembiayaan Finance FIF Tangerang.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Indonesia itu, kejadian percobaan perampasan kendaraan yang mengalami masalah pembayaran (kredit macet) terus terjadi dan disertai dengan kekerasan menganiaya debitur yang dilakukan DC atas suruhan perusahaan pembiayaan.
“Contohnya seperti yang menimpa Abdul Kabir, dimana korban mengalami luka-luka akibat motornya dipepet secara tiba-tiba oleh DC. Saya berani menegaskan, pelaku yang telah melakukan penganiayaan jelas dapat dijerat Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara,” pungkas Ujang Kosasih. (*/red)