Bogor, Kabarxxi.com – Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dirancang sebagai alat kontrol untuk memantau penyelenggaraan Negara, Badan Publik, Lembaga Negara, dan Organisasi, sehingga penggunaan anggaran yang berasal dari APBN atau APBD dapat diarahkan menuju pengelolaan yang bersih, transparan, dan akuntabel (good governance).
Era keterbukaan informasi dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan menjadi tren baru di era reformasi. Namun, tidak sedikit proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara, baik dari APBD maupun APBN, ditemukan tidak menyediakan papan proyek di lokasi pekerjaan, termasuk pembangunan yang dilakukan di lingkungan Korpri Pemkab Bogor, seperti yang terjadi pada Rabu, 26 Juli 2023.
Menurut Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek pembangunan harus dijelaskan terkait jenis pembangunan, sumber anggaran, volume pekerjaan, dan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Namun, hal ini tidak sepenuhnya terpenuhi pada proyek yang sedang berlangsung di lokasi tersebut.
Dalam wawancara di lokasi proyek, Rahmad, salah satu kepala tukang, mengaku tidak mengetahui terkait pemasangan papan proyek. Dia menyatakan bahwa akan menanyakan hal tersebut kepada atasan atau bosnya.
“Waduh mas saya ngak ngerti terkait papan proyek tersebut nanti akan saya tanyakan sama bos ya,” ujarnya.
Saat berita ini diturunkan, awak media masih mengklarifikasi beberapa pihak yang dianggap sebagai penanggung jawab dari kegiatan proyek tersebut, salah satunya adalah Ketua Korpri Kabupaten Bogor.
Perlu dipahami bahwa keterbukaan informasi dalam proyek-proyek pemerintah sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.
Semoga pihak terkait dapat segera memberikan informasi yang jelas terkait proyek tersebut agar masyarakat dapat memahami dengan lebih baik pelaksanaan proyek pembangunan yang sedang berlangsung.