SERANG, KabarXXI.Com – Proyek rabat beton yang dikerjakan di jalan Kp. Cidangkak Kangkung, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, diduga melanggar Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasalnya, proyek tersebut tidak ada papan proyek informasi publik yang terpasang di lokasi pekerjaan.
Udin, salah satu pekerja ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, dirinya tidak tidak tau apa-apa terkait pekerjaan itu.
“Saya hanya pekerja tidak tau apa-apa, yang jelas pekerjaan ini dari H. Aceng, katanya proyek ini melalui aspirasi dewan, untuk anggarannya saya tidak tau,” ucapnya.
Menurut Udin, dirinya hanya bersama dengan tim hanya menerima borongan dari H. Aceng per meter Rp100 ribu dengan panjang pekerjaan 200 meter.
“Mudah-mudahan cukup untuk membayar para pekerja. Saya sudah lima hari mengerjakan proyek ini, terkait papan proyek silahkan tanya langsung ke H. Aceng,” ujarnya.
Pantauan awak media ini, pekerjaan pemasangan Tembok Penahan Tanah (TPT) terlihat ganangan air tidak dikuras dan langsung dipasang matrial batu belah.
![](https://kabarxxi.com/wp-content/uploads/2023/06/Rabat-Beton-2.jpg)
![](https://kabarxxi.com/wp-content/uploads/2023/06/Rabat-Beton-2.jpg)
Terpisah, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKB saat dihubungi awak media mengaku, proyek rabat beton tersebut merupakan usulan dirinya, dan tidak tahu siapa pihak pelaksana pekerjaannya.
“Iya saya yang mengusulkan, tapi untuk pengerjaan pihak ke-3. Saya belum tau pihak pelaksana selaku pemenang tender. Infonya langsung komunikasi sama pihak Desa. Saya cuma ngawal di titik pembangunan, untuk lokasi pekerjaan di Kp. Cidangkak biar bagus jalannya,” ucapnya.
“Terkait tidak adanya papan proyek saya juga belum tau itu bang, seharusnya saat pertama pengerjaan biasanya terpasang. Dikawal aja bang,” imbuhnya. (Amroji)