DPMPTSP Kabupaten Bogor Lakukan Sosialisasi OSS RBA dan LKPM
Salah satu faktor pendukung pertumbuhan ekonomi di daerah ataupun di tingkat nasional adalah seberapa besar jumlah investasi skala nasional yang masuk, baik dari PMA ataupun PMDN. Peningkatan investasi atau jumlah modal yang masuk ke Kabupaten Bogor, selain dapat dilihat berdasarkan jumlah izin yang telah diterbitkan, yang paling menentukan adalah berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan oleh para pengusaha/pelaku penanaman modal secara rutin per triwulan selama satu tahun.
Sehingga walaupun banyak izin usaha yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), apabila para pengusaha tersebut tidak menyampaikan LKPM secara rutin, nilai investasi yang masuk ataupun beredar di Kabupaten Bogor, tidak akan terhitung atau luput dari perhitungan realisasi investasi, sehingga dimungkinkan bila LKPM yang masuk sedikit, target investasi yang ditetapkan tidak akan tercapai.
Selain itu, dengan terbitnya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 menjadi titik tolak perubahan perkembangan investasi di Indonesia yang salah satunya mengatur tentang perizinan penanaman modal dengan diterbitkannya Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yaitu sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.
Sistem OSS RBA ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko (rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi). Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis pengaturan perizinan berusaha. Sebelumnya, izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni Online Single Submission (OSS) versi 1.1, namun terhitung sejak 2 Juli 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS-RBA.
Oleh karena itu, dalam rangka mempermudah kegiatan berusaha dan berinvestasi di Kabupaten Bogor, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai leading sektor pelayanan penerbitan surat keputusan perizinan dan nonperizinan mengundang para pelaku usaha untuk dilakukan Sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 di Kantor Camat Cileungsi Kabupaten Bogor yang dihadiri oleh para pelaku usaha mikro yg bergerak diberbagai bidang baik perdagangan dan pengolahan makanan/minuman, jasa persewaan dan jasa boga/event catering, bibit pertanian dan lain lain dengan Jumlah peserta 35 (tiga puluh lima) orang.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Camat Cileungsi Kab. Bogor dan Kepala Bidang Pengendalian DPMPTSP Kabupaten Bogor serta didampingi oleh perwakilan dari BPJS Wilayah Bogor Cileungsi dan Narasumber dari Profesional Smart Legal.
Dalam proses kegiatan penanaman modal di Indonesia, salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Pada dasarnya, setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM secara daring dan berkala melalui sistem OSS RBA. Tapi perlu digarisbawahi, penyampaian LKPM tidak diwajibkan bagi:
- Pelaku usaha dengan nilai investasi sampai dengan Rp 50.000.000; atau
- Bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi.
Adapun penyampaiannya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi pelaku usaha dengan nilai investasi diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 wajib menyampaikannya setiap 6 bulan;
- Bagi pelaku usaha dengan nilai investasi diatas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000.000 wajib menyampaikannya setiap 3 bulan; dan
- Bagi pelaku usaha dengan nilai investasi diatas Rp 10.000.000.000 wajib menyampaikannya setiap 3 bulan.